Kemenhub: Gaji Pilot Asing Boleh Beda
VIVAnews - Kementerian Perhubungan menyatakan maskapai penerbangan bisa saja memberikan gaji yang berbeda antara pilot lokal dan asing. Namun, pemerintah tetap berpedoman bahwa persoalan gaji adalah masalah internal perusahaan.
Seperti diketahui, sejumlah pilot yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda (APG) sempat menggelar aksi mogok kerja pada 28 Juli 2011. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap perbedaan gaji pilot maskapai penerbangan nasional dengan asing.
"Itu masalah airlines saja," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti, usai Rapat Persiapan Angkutan Udara di kantornya, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2011.
Menurut Herry, persoalan gaji antara pilot dan manajemen Garuda sebenarnya sudah selesai. Upaya penyelesaian diperoleh setelah adanya mediasi yang difasilitasi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Herry menilai, masalah gaji pada prinsipnya adalah urusan industrial, sehingga menjadi persoalan dari internal perusahaan masing-masing. "Kami tidak menghambat, itu keputusan direksi," kata dia.
Seperti diketahui, manajemen Garuda dan APG sepakat menggelar kembali perundingan pada bulan puasa ini. Kesepakatan diperoleh setelah Menteri BUMN Mustafa Abubakar menggelar dialog dengan sejumlah pilot yang menggelar aksi mogok kerja.
Dalam sebuah ilustrasi yang dipaparkan manajemen Garuda, pilot asing selama ini memperoleh pendapatan sebesar Rp68,8 juta per bulan, atau sama dengan gaji pokok yang diterima pegawai asing tersebut.
Sementara itu, pilot lokal, kendati menerima gaji pokok lebih rendah dari pilot asing yaitu sebesar Rp47,7 juta, selama sebulan mereka memperoleh pendapatan hingga Rp71 juta. (art)