BP Migas Kaji Adukan Menteri ESDM
VIVAnews - Rencana Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) mengadukan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus dimatangkan. Aduan ini terkait pengangkatan dua deputi BP Migas oleh kementerian yang dipimpin Darwin Saleh itu.
Kepala BP Migas, R Priyono, menjelaskan, saat ini BP Migas sedang mempersiapkan dokumen untuk diajukan ke PTUN. "Negara ini negara hukum, jadi dikembalikan kepada hukum," ujar R Priyono di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2011.
Priyono mengatakan, pihaknya saat ini masih mencari waktu yang tepat untuk mengadukan Kementerian ESDM ke PTUN. Sambil menunggu waktu yang tepat, BP Migas selama ini terbuka untuk berdiskusi dengan Menteri ESDM.
Dari diskusi terakhir yang dilakukan BP Migas dengan Menteri ESDM, tidak ada hasil yang diperoleh. "Terakhir, diskusi kurang dari lima menit, bukan diskusi kalau hanya lima menit," katanya.
Berdasarkan dokumen ringkasan kesimpulan pendapat hukum internal BP Migas yang diperoleh VIVAnews.com dijelaskan pokok persoalan masalah ini adalah perbedaan interpretasi antara Menteri ESDM dan kepala BP Migas mengenai pasal 20 PP Nomor 42/2002.
Menteri ESDM mengartikan bahwa Kementerian berhak mengangkat dan memberhentikan wakil kepala dan deputi BP Migas, walaupun tidak sesuai dengan usulan BP Migas. Sementara itu, kepala BP Migas mengartikan bahwa jika Menteri ESDM tidak menyetujui usulan BP Migas, maka Menteri ESDM dapat menolak dan meminta calon lain.
Dalam SK MESDM Nomor 1377 K/73/MEM/2011 tanggal 31 Mei 2011, Menteri ESDM mengangkat tiga deputi baru BP Migas. Dua deputi di antaranya tidak sesuai dengan usulan BP Migas.
Dua keputusan tersebut antara lain memberhentikan Wibowo Suseno Wiryawan dari jabatan deputi pengendalian keuangan dan diangkat menjadi deputi pengendalian operasi, serta mengangkat Akhmad Syakhroza menjadi deputi pengendalian keuangan.
Jika BP Migas melaksanakan keputusan Menteri ESDM, maka hal itu akan menciptakan preseden yang tidak baik, karena pemerintah dalam mengangkat dan memberhentikan wakil kepala dan deputi BP Migas tidak melalui koordinasi dengan kepala BP Migas. (art)