Bapepam Jatuhkan Sanksi Denda Rp11,63 Miliar

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 11 Agustus 2011

Bapepam Jatuhkan Sanksi Denda Rp11,63 Miliar

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp11,63 miliar hingga 9 Agustus 2011. Sanksi ini diberikan kepada pelaku pasar modal dan lembaga keuangan non bank.

Untuk pasar modal, total sanksi denda yang dijatuhkan Rp8,16 miliar. Sanksi denda terbesar diberikan terhadap 200 emiten dengan total denda Rp6,96 miliar. Sanksi lainnya dijatuhkan kepada 17 manajer investasi sebesar Rp347,2 juta, 42 perusahaan efek (Rp663,7 juta), 19 akuntan publik (Rp74,4 juta), dan 3 biro administrasi efek dengan nilai denda Rp20,3 juta.

Bursa Efek Indonesia juga ikut terkena sanksi sebesar Rp500 ribu, sedangkan wakil manajer investasi sebesar Rp2,8 juta.

"Sanksi peringatan tertulis diberikan kepada 14 emiten, 3 manajer investasi, 1 akuntan, 1 bank kustodian, dan 1 wakil manajer investasi," ujar Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida, di gedung BEI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2011.

Otoritas pasar modal juga mencabut izin 8 perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan 1 perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek. Untuk pembekuan izin diberikan kepada 3 akuntan publik, 1 wakil manajer investasi, dan 1 wakil penjamin emisi efek.

Untuk pemegang saham yang mendapat sanksi denda yaitu PT Astro Indonesia selaku pemegang saham di atas 5 persen PT Laguna Cipta Griya Tbk, dan PT Citra Nusa Abadi selaku pemegang saham di atas 5 persen PT Laguna Cipta Griya Tbk.

Untuk lembaga keuangan bank, Bapepam-LK menjatuhkan sanksi dengan total denda Rp3,46 miliar terhadap 50 pihak. Rinciannya 8 perusahaan asuransi sebesar Rp1,76 miliar, 19 perusahaan penunjang usaha asuransi Rp1,58 miliar, dan 23 dana pensiun senilai Rp119,51 juta.

Untuk sanksi berupa peringatan tertulis, Bapepam-LK melayangkan peringatan kepada 136 perusahaan asuransi, 72 perusahaan penunjang usaha asuransi, dan 25 perusahaan pembiayaan. Sementara itu, pembatasan kegiatan usaha diberikan kepada 2 perusahaan asuransi dan 1 perusahaan penunjang usaha asuransi. (art)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts