Bapepam Evaluasi Kontrak Kelolaan Dana Rp54 T

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 04 Agustus 2011

Bapepam Evaluasi Kontrak Kelolaan Dana Rp54 T

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengevaluasi sekitar 1.000 Kontrak Pengelolaan Dana senilai Rp54 triliun antara manajer investasi (MI) dan nasabah.

Evaluasi itu terkait diterbitkan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual.

"Nilainya sekitar Rp54 triliun, jadi harus diantisipasi," kata Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2011.

Menurut dia, evaluasi dilakukan karena Bapepam-LK menemukan sejumlah Kontrak Pengelolaan Dana antara manajer investasi dan nasabah yang belum diselesaikan pada 16 April 2011. "Nah, karena hingga batas waktu 16 April 2011 ada yang belum selesai, kami pantau terus," ujar dia.

Dia menjelaskan, setelah tanggal tersebut, seluruh Kontrak Pengelolaan Dana harus tunduk pada Peraturan Nomor V.G.6. Aturan tersebut di antaranya menyebutkan, jumlah dana kelolaan awal untuk setiap nasabah pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual sedikitnya Rp10 miliar.

Jumlah dana kelolaan untuk setiap nasabah dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp10 miliar sepanjang penurunan dimaksud terjadi karena pergerakan harga pasar atas portofolio efek.

Aturan itu juga menyatakan, dana dan/atau efek nasabah wajib disimpan atas nama masing-masing nasabah pada bank kustodian, atau kustodian dari perusahaan efek yang memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan dengan peraturan Bapepam-LK.

Nasabah dalam pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual dapat berupa nasabah perseorangan atau badan hukum.

Sementara itu, manajer investasi dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan bank kustodian, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
 
Selain 1.000 kontrak, menurut dia, Bapepam-LK juga mengevaluasi 80 manajer investasi dan sekitar 12.000 wakil agen penjual efek reksa dana. Dari jumlah manajer investasi itu, sebanyak 32 MI sudah selesai dievaluasi.

"Tapi, dua minggu sebelum Lebaran kami hentikan dulu. Dan evaluasi akan kami lanjutkan setelah Lebaran," tuturnya.

Selama melakukan pembenahan sejak 2007, Bapepam-LK sudah mencabut atau menerima pengembalian 38 izin manajer investasi dan mencabut 17 izin wakil manajer investasi. Bapepam-LK juga mencabut dan menerima pengembalian 3.000 lebih izin wakil agen penjual efek reksa dana.

Kerja di rumah

Popular Posts