Bank Mega Sulit Ganti Dana Elnusa
VIVAnews - PT Bank Mega Tbk tidak mungkin mengganti dana PT Elnusa Tbk karena uang yang ada di perseroan milik para penabung atau nasabah.
''Pasti tidak mungkin, karena uang yang ada di Bank Mega itu milik penabung. Jadi, kami tidak serta merta mengganti begitu saja,'' ujar Direktur Utama Bank Mega, Johanes Bambang Kendarto usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu 22 Juni 2011.
Kendati demikian, Kendarto menuturkan, terkait kasus pembobolan dana Elnusa, Bank Mega menyerahkan sepenuhnya kepada aturan hukum yang berlaku dan mengikuti peraturan hukum yang berkekuatan tetap.
''Makanya, kami ikuti aturan hukum yang berlaku. Kalau memang keputusan hukumnya tetap, diminta ganti, ya kami beri saja uang yang ada di escrow account (rekening penampung). Kalau memang keputusan lain, ya nggak usah diganti,'' ujar Kendarto.
Sebelumnya, salah satu sanksi yang dijatuhkan Bank Indonesia kepada Bank Mega yaitu membentuk escrow account senilai dana milik Elnusa dan Pemerintah Kabupaten Batubara. Dana Elnusa yang dibobol sebesar Rp111 miliar, sedangkan Pemkab Batubara Rp80 miliar.
Sanksi lainnya melarang Bank Mega membuka cabang baru dan menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama. (art)