Avtur Naik, Tarif Batas Atas Pesawat Tetap
VIVAnews - Kementrian Perhubungan tidak akan mengubah ketentuan perhitungan tarif batas atas yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Herry Bhakti menjelaskan memang terdapat sedikit kenaikan harga avtur beberapa bulan terakhir namun harga minyak tidak terlalu tinggi.
"Harga minyak belum terlalu tinggi, belum diatas 10 ribu per liter," ucap Herry Bhakti saat ditemui di Kementrian Perhubungan, Rabu 3 Agustus 2011.
Menurut Herry harga avtur saat ini berkisar antara Rp 9 ribuan per liter sedangkan dalam mekanisme formulasi perhitungan tarif batas atas, harga avtur dipatok dalam harga Rp 10 ribu per liter. Sehingga Ia mempertanyakan jika ada maskapai yang mengaku rugi karena tingginya harga avtur.
"Tidak ada satupun airlines yang akan menaikkan tarif diatas batas atas, dasarnya apa mereka menaikkan tarif?," tanya Herry.
Kementrian Perhubungan kemarin telah menegur maskapai Express Air karena menaikkan tarif sedikit diatas batas atas. Hal ini, kata Herry, diakibatkan karena ada kesalahan perhitungan yang berkaitan dengan pajak. Saat ini Express Air pun telah mengkoreksi tarifnya sesuai tarif batas atas.
"Kelebihannya hanya Rp2 ribu per penumpang, sudah saya tegur. Tapi kalau ada maskapai yang melebihi tarif batas atas sampai 3 kali maka akan kita cabut rutenya," katanya.
Sebelumnya , dalam laporan keuangan semester I 2011 Garuda Indonesia, beban usaha Garuda terbesar untuk biaya pembelian avtur sebesar Rp 4,39 triliun dari total beban usaha sebesar Rp11,55 triliun. (eh)