Australia Pantau Rumah Pemotongan Hewan
VIVAnews- Pemerintah Australia siap menghentikan larangan ekspor sapi Australia ke Indonesia dalam waktu 2-3 minggu ke depan. Namun sebelum pencabutan itu terdapat beberapa yang perlu ditangani terlebih dahulu.
Indonesia-Australia sepakat menggunakan referensi internasional yang digunakan OAI (Organisasi PBB yang menangani kesejahteraan hewan). Importir dan eksportir juga dapat mengajukan fasilitas penanganan hewan yang dapat diajukan ke otoritas Indoensia dan Australia agar mendapat persetujuan bahwa telah memenuhi standar.
Salah satu dari kesepakatan itu. Australia akan memantau tempat rumah potong hewan (RPH). Salah satunya di daerah Bogor, Jawa Barat. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kabupaten Bogor Soetrisna mengatakan dalam kesepakatan dengan Australia, pemerintah akan memberi pengetahuan terhadap pengelola RPH.
"Australia juga akan memantaui tempat pemotongan sapi di Indonesia, terutama Bogor" ujarnya.
Australia juga akan memberikan identitas seperti chip kepada sapi yang diekspor ke Indonesia. Menurutnya dengan tanda itu, akan diketahui sapi mana yang dipotong baik atau tidak sesuai dengan keintingan Australia.
Kabupaten Bogor, lanjut dia, membutuhkan sapi asal Australia sebanyak 50-70 ribu per hari. Penghentian ekspor sapi oleh Australia akan menyulitkan warga Bogor mendapatkan daging sapi.
Laporan: Ayatullah Humaeni|Bogor