4 Bulan, Kejahatan Kartu Kredit 2.741 Kasus
VIVAnews - Bank Indonesia menyatakan kejahatan atau fraud di bisnis kartu kredit mencapai 2.741 kasus selama empat bulan dari Januari-April 2011. Kasus itu menelan kerugian Rp11,78 miliar.
Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran BI mencatat sebagian besar fraud yang terjadi karena pencurian identitas, yaitu 1.204 kasus dengan kerugian Rp5,96 miliar. Modus lainnya, pemalsuan kartu sebanyak 545 kasus dengan kerugian Rp2,53 miliar.
Sementara itu, untuk fraud pada kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atau kartu debet, BI mencatat terdapat 3.264 kasus dengan kerugian Rp294 juta. Kasus ini didominasi ATM hilang atau dicuri.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad, mengatakan bank perlu meningkatkan edukasi kepada nasabah agar berhati-hati menggunakan kartu kredit dan debet. Pemegang kartu juga harus menyadari apa isi kartu dan bagaimana prosedurnya.
Ke depan, menurut dia, BI mengkaji wacana pengaturan APMK atau alat pembayaran menggunakan kartu, khusus untuk kartu kredit dengan persyaratan seperti pengetatan syarat calon pemegang kartu seperti usia minimum, pendapatan minimal, pembatasan jumlah kartu maksimal, dan minimum pembayaran 10 persen.
BI juga akan menetapkan bunga maksimal kartu kredit, batasan tarik tunai, pembatasan waktu telemarketing, dan evaluasi berkala pemegang kartu. Syarat lainnya, layanan peringatan transaksi, dan kejelasan terkait jasa pihak ketiga mulai dari etika, tanggung jawab, monitoring, dan pembinaan. (art)