Usai Lebaran, Tarif Tol Bakal Naik 12%
VIVAnews - Usai merayakan Hari Raya Idul Fitri bulan Agustus mendatang, pengguna kendaraan bermotor harus bersiap-siap untuk menaikan anggaran transportasi. Alasannya, PT Jasa Marga Tbk sebagai operator jalan tol berencana menyesuaikan tarif jalan tol dari tarif yang berlaku saat ini.
Namun, keputusan kenaikan tarif jalan tol ini masih akan dibicarakan terlebih dahulu di tingkat pemerintah pusat.
"Tarif tol memang akan disesuaikan, rencananya September nanti. Tapi masih tetap harus menunggu keputusan menteri juga," ujar Direktur Operasional Jasa Marga, Adityawarman di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2011.
Menurut Aditya, rencananya tarif jalan tol ini akan dinaikkan sekitar 11 persen hingga 12 persen pada September mendatang. Namun, untuk kepastian persentase kenaikan tarif tol, Jasa Marga mengaku masih harus menghitung kembali sesuai proses evaluasi nilai inflasi selama dua tahun ini.
"Jadi tergantung inflasinya. Jika nilai inflasi selama dua tahun hanya 10 persen, kenaikannya dari tarif sekarang juga hanya 10 persen," katanya.
Beberapa ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif diantaranya Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Serpong-Pondok Aren, dan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Aditya beralasan, penyesuaian tarif jalan tol ini memang rutin dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Kebijakan penyesuaian tersebut sudah sesuai dengan rencana bisnis yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.
"Ini untuk mempertahankan Internal Rate of Return (IRR) atau pengembalian keuntungan investasi," terangnya.
Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, yaitu tertera pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yan dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi. (eh)