Pemerintah Audit Rumah Potong Hewan
VIVAnews- Pemerintah akan meningkatkan kualitas rumah pemotongan hewan (RPH) agar tidak ada lagi kasus seperti penghentian sementara ekspor sapi dari Australia. Pemerintah akan membuat kebijakan baru terkait kegiatan ekspor dan impor yang terkait rantai distribusi barang produksi (supply chain) dan kesejahteraan hewan (animal welfare).
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah sendiri tetap berpedoman UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam penyelesaian isu kesejahteraan hewan dengan pemerintah Australia. Dalam UU itu diatur standar yang ditetapkan secara internasional.
"Kami akan meningkatkan rumah pemotongan hewan dengan standar internasional dan akan kami audit sendiri secara independen," ujarnya dalam konferensi pers seusai bertemu dengan Menteri Luar Negeri Australia Kevin Rudd di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2011.
Indonesia dan Australia, lanjutnya, akan berdiskusi untuk membicarakan peningkatan standar kesejahteran hewan. "Tentu kita welcome apabila ia (Australia) ingin menggunakan alat yang memenuhi standar kehalalan kita," tuturnya.
Untuk kuota impor sapi sendiri, pemerintah menetapkan target 180 ribu ekor pada kuartal III atau Oktober mendatang. Kuota ini telah tercantum dalam surat persetujuan pemasukan (SPP).
Seperti diketahui, pemerintah Australia akhirnya mencabut larangan ekspor sapi ke Indonesia. Pencabutan larangan ekspor sapi ini dilakukan dengan syarat bahwa para importir Indonesia tidak lagi memperlakukan secara kasar sapi-sapi Australia, terutama di rumah-rumah jagal.
Selain itu, pencabutan larangan ekspor sapi ke Indonesia ini dilakukan lantaran para peternak sapi Australia protes keras. Para peternak sapi mendesak pemerintah agar mencabut larangan ini, karena mereka merasa rugi atas larangan ekspor itu. Nilai ekspor sapi ke Indonesia mencapai US$330 juta. (eh)