TKI Disarankan ke Negara yang Hormati Pekerja
VIVAnews - Pemerintah Arab Saudi menghentikan pemberian izin kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sebagai jawaban dari kebijakan penghentian sementara atau moratorium yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia. Namun, warga yang ingin bekerja di luar negeri disarankan pergi ke negara-negara yang menghormati hak-hak mereka.
Menurut Reyna Usman, Plt Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kesempatan TKI kembali bekerja di Arab Saudi sebenarnya masih ada. "Ya tetap ada. Sebab, moratorium itu kan kita yang mengeluarkan," ujarnya saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 1 Juli 2011.
Tentunya, dia menambahkan, asalkan Pemerintah Arab Saudi sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai perlindungan TKI seperti yang disyaratkan Pemerintah Indonesia. "Tapi, mesti sudah MoU, kalau kita nilai mereka (Arab Saudi) belum bisa melindungi hak asasi TKI, tetap kita tidak akan mengirim tenaga kerja Indonesia ke sana," tutur Reyna.
Reyna juga menuturkan, para TKI yang tadinya ingin bekerja ke Arab Saudi atau negara Arab lainnya tidak perlu berkecil hati. Sebab, mereka bisa disalurkan ke negara-negara yang dinilai Pemerintah Indonesia menjunjung tinggi hak asasi para pekerja dan sudah melakukan MoU mengenai perlidungan TKI.
"Ya, TKI yang berencana bekerja di luar negeri, sebaiknya memilih negara yang tidak terkena kebijakan moratorium seperti di negara Asia," ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, Brunei Darussalam, Singapura, Hong Kong, Taiwan, dan Korea masih bisa menjadi negara tujuan TKI yang ideal untuk mencari nafkah. "Negara-negara itu menghormati hak asasi dari tenaga kerja bersangkutan," tutur Reyna.
Seperti diketahui, Arab Saudi membalas langkah Filipina dan Indonesia yang melakukan moratorium tenaga kerja informal ke negara tersebut. Pada Rabu 28 Juni 2011 waktu setempat, Arab Saudi mengumumkan, akan menghentikan izin kerja untuk tenaga kerja sektor domestik dari dua negara ini.
Seperti dimuat Straits Times, Kamis 30 Juni 2011, Kementerian Tenaga Kerja Arab mengatakan, penghentian pemberian visa kerja akan berlaku efektif mulai Sabtu, 2 Juli 2011. Alasannya, ini terkait tuntutan yang diajukan RI dan Filipina.
"Kementerian Tenaga Kerja akan menghentikan penerbitan bisa kerja bagi tenaga kerja domestik dari Indonesia mulai Sabtu, 2 Juli 2011," kata juru bicara kementerian, Hattab Bin Saleh Al-Anzi, seperti yang dimuat Arab News. (ren)