Pilot Ancam Mogok, Ini Jawaban Garuda
VIVAnews - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk siap duduk bersama dengan pilot yang mengancam akan mogok kerja pada 28 Juli 2011.
Seperti diketahui, pilot Garuda menyampaikan aksi protes karena keberatan dengan penempatan tenaga yang dinilai tidak kompeten di bidangnya. Selain itu perbedaan kompensasi di antara pilot dinilai signifikan.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Garuda Indonesia, Pujobroto, mengatakan protes itu karena keberatan adanya penerbang berstatus pegawai kontrak termasuk penerbang asing. Keberadaan pilot asing di Garuda hanya bersifat sementara dengan kontrak kerja selama satu tahun.
Ia menjelaskan, sejalan dengan pengembangan bisnis yang dilaksanakan, Garuda saat ini melaksanakan program quantum leap agar menjadi airline yang kompetitif dalam industri penerbangan internasional --terlebih dalam menghadapi “Asean Open Sky 2015”.
Program quantum leap tersebut harus diupayakan pencapaiannya secara bersama–sama oleh seluruh unsur dan karyawan Garuda.
Sebagai bagian dari program quantum leap, Garuda terus mengembangkan armadanya, dan jumlah armada Garuda pada 2015 akan mencapai 154 pesawat. Untuk memenuhi kebutuhan penerbang, sejalan dengan kedatangan pesawat baru yang dipesan, Garuda telah melaksanakan kerja sama dan merekrut penerbang- penerbang baru dari sekolah penerbangan seperti PLP Curug dan Bali International Flight Academy.
"Namun, mengingat para penerbang baru yang direkrut masih memerlukan pendidikan lanjutan sebelum mengoperasikan pesawat, maka Garuda merekrut penerbang yang telah siap mengoperasikan pesawat, termasuk penerbang asing," ujar Pujobroto dalam siaran pers yang dikirimkan kepada VIVAnews.com di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2011.
Menurut dia, penerbang asing yang direkrut Garuda tersebut hanya bersifat temporary atau sementara. Sesuai ketentuan perusahaan, Garuda menerapkan ketentuan kepegawaian bagi karyawan berstatus “pegawai tetap”, dan “pegawai kontrak”.
Kepada para penerbang yang bekerja secara sementara, kepada mereka diterapkan ketentuan kepegawaian sebagai “karyawan kontrak”. Karena berstatus sebagai karyawan kontrak (hanya dalam periode satu tahun), mereka menerima penghasilan yang lebih besar.
Namun, mereka tidak menerima berbagai benefit lain seperti asuransi kesehatan pensiun, uang masa kerja, uang pensiun, jumlah cuti yang lebih sedikit dan lain lain, yang diterima oleh para pilot berstatus pegawai tetap.
"Keberadaan penerbang asing pun sebenarnya juga mempercepat jenjang karier pilot Garuda, di mana dari kopilot menjadi kapten, sebelumnya 18 tahun menjadi (hanya) 9,7 tahun," ujar Pujobroto.
Di samping itu, sebelumnya juga telah dilaksanakan pertemuan sosialisasi antara manajemen dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) mengenai pilot asing sebagai program “bridging” (bersifat sementara), dan hal tersebut telah disepakati untuk dilaksanakan.
Saat ini, sistem “total reward” yang diterima karyawan dan pilot Garuda telah sesuai dengan harga “pasar” (close to market).Di mana sebelumnya Garuda telah melakukan “benchmark” ke perusahaan–perusahaan penerbangan internasional lainnya.
Berkaitan dengan rencana aksi mogok yang akan dilakukan, Pujobroto menjelaskan hal itu baru dapat dilakukan apabila telah melalui proses perundingan yang bersifat bipartit dan tripartit.
Perlu disadari, lanjut dia, Garuda merupakan perusahaan jasa, yang dalam waktu dekat ini masyarakat Indonesia akan banyak melakukan perjalanan sehubungan dengan tibanya bulan puasa dan Lebaran.
"Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai perusahaan jasa, seharusnya kami memberikan layanan yang maksimal kepada para pengguna jasa dan pelanggan Garuda," pungkasnya. (art)