Panduan iPad Tak Harus Berbahasa Indonesia
VIVAnews - Kementerian Perdagangan menyatakan semua produk iPad tidak termasuk dalam 45 produk yang harus memiliki buku panduan dan garansi dalam bahasa Indonesia. Aturan penggunaan label bahasa Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009.
"Dari 45 produk memang iPad belum masuk ke dalam pencantuman produk yang harus ada manual dan garansi bahasa Indonesia sesuai aturan Menteri Perdagangan," ujar Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishaq, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2011.
Sebelumnya, lanjut Nuzulia, pada 2002 memang ada Surat Ketetapan tentang 17 produk yang harus memiliki petunjuk manual dan garansi berbahasa Indonesia, tetapi kemudian pada 2009 diperluas menjadi 45 produk.
Aturan baru diterbitkan yaitu Permendag Nomor 19 tahun 2009 yang mengatur sebanyak 45 produk harus memiliki petunjuk dan garansi dalam bahasa Indonesia. Aturan itu tercantum pada pasal 7 ayat 1.
Produsen juga wajib mendaftarkan produknya ke Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.
Seperti diketahui, kisah penangkapan Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara karena menjual iPad menjadi perhatian banyak pihak. Keduanya ditahan karena menjual iPad yang tidak memiliki petunjuk manual dalam bahasa Indonesia.
Dian dan Randy didakwa Pasal 52 ayat 32 no 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ia juga didakwa Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 8 huruf J disebutkan,"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku." (art)