BPK Audit 7% Saham Divestasi Newmont

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Senin, 25 Juli 2011

BPK Audit 7% Saham Divestasi Newmont

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan telah memulai proses audit tujuan tertentu atas divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara sebesar tujuh persen oleh pemerintah pusat. Pelaksanaan proses tersebut sesuai dengan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Sudah mulai, tapi bukan audit investigasi, tetapi audit tujuan tertentu," ujar Anggota II BPK RI, Taufiqurrahman Ruki, usai jumpa pers di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin 25 Juli 2011.

Ruki menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, proses audit tujuan tertentu itu memiliki tenggat waktu selama 90 hari.

Sementara itu, terkait permintaan pemerintah agar BPK juga mengaudit pembelian saham divestasi Newmont sebesar 24 persen oleh pemerintah daerah, Ruki mengatakan bahwa BPK belum melaksanakan hal tersebut.

Lembaga auditor tersebut beralasan, pihaknya akan menggelar proses audit satu per satu. "Belum mulai (audit pembelian 24 persen saham oleh pemda), kami akan lihat satu per satu," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mempersilakan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat meminta BPK mengaudit pembelian tujuh persen saham Newmont.

Namun, Menkeu memberikan catatan, audit terhadap pembelian saham Newmont oleh pemerintah pusat itu bisa dilakukan jika hal yang sama diterapkan pada saham divestasi sebesar 24 persen milik pemerintah daerah.  Menkeu beralasan, pembelian 24 persen saham Newmont juga perlu transparansi.

Hingga saat ini, Komisi XI DPR belum menyetujui pembelian saham divestasi Newmont sebesar 7 persen. DPR menentang pembelian yang akan dibiayai menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Jika tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, Dewan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi khusus, dan Komisi XI melalui pimpinan DPR akan berkonsultasi kepada Presiden.

Sesuai kontrak karya yang diteken pada 1986, Newmont diwajibkan menjual 51 persen sahamnya mulai 2006-2010 kepada institusi Indonesia. Karena 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional Jusuf Merukh, Newmont masih punya kewajiban menjual 31 persen sisanya sebanyak lima kali dalam lima tahun.

Divestasi 2006-2009 sebesar 24 persen telah jatuh ke Pemda, sedangkan sisanya, 7 persen, telah dibeli Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah. (art)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts