14 Perusahaan Migas Diduga Tak Bayar Pajak
VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan mendapatkan data dan informasi tentang 14 perusahaan minyak dan gas asing yang diduga tidak pernah membayar pajak.
Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, Pasal 34 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP) menjadi penghalang bagi KPK untuk mendapatkan data dan informasi.
"Itu masalahnya, aturan pasal itu membuat pengelolaan pajak menjadi tertutup dan tidak transparan," kata Haryono Umar melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin, 18 Juli 2011.
Atas dasar itu, Haryono melanjutkan, Direktorat Jenderal Pajak tidak mau menyerahkan informasi mengenai data-data perusahaan yang diduga tidak pernah membayar pajak. Selain itu, data-data mengenai pajak setiap perusahaan tidak bisa diketahui masyarakat.
Padahal, untuk urusan kelancaran pajak, masyarakat memiliki hak untuk mengetahuinya karena ini menyangkut keuangan negara.
"Kecuali kalau yang bersangkutan dengan aset atau pendapatan perusahaan itu bersifat rahasia, baru lah tidak mengapa tak diumumkan kepada masyarakat," ujarnya.
Haryono menjelaskan, keterbukaan informasi mengenai pajak adalah untuk kepentingan nasional bukan pemerintah semata. Ia menduga, munculnya mafia pajak yang memainkan urusan pajak perusahaan bermula dari ketidakterbukaan informasi itu.
Karena itu, Haryono meminta agar Pasal 34 UUKUP sebaiknya direvisi. Hal tersebut untuk mendorong terjadinya perbaikan dalam urusan keterbukaan informasi pajak.
"Kalau tidak transparan, potensi perusahaan yang tidak pernah membayar pajak sejak puluhan tahun lalu sangat besar terjadi," tuturnya.
Haryono mengatakan, hal itu pula yang menjadi salah satu kesulitan bagi KPK untuk menangani 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas yang diduga tidak pernah membayar pajak sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, ada perusahaan migas yang diduga tidak pernah membayar pajak sejak 1991.
"Ya, saat ini kami berharap ada itikad baik saja dari Ditjen Pajak dan BP Migas untuk mendorong belasan perusahaan itu untuk segera melunasi utang pajaknya," tegasnya. (art)