November, LPS Wajib Jual Bank Century
VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual saham PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya bernama Bank Century) selambat-lambatnya tiga tahun setelah pemberian dana talangan dilakukan.
"November ini LPS harus melepas saham," kata Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Harry Azhar Aziz saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 21 Juni 2011.
Berdasarkan pasal 42 Undang-undang No 24 Tahun 2004 mengenai LPS dinyatakan, LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama 3 tahun sejak penyerahan dengan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.
Pengembalian optimal itu minimal seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan LPS. Jika setelah 3 tahun pengembalian tidak dilakukan secara optimal maka dapat diperpanjang paling banyak dua kali dengan masing-masing perpanjangan 1 tahun.
Jika setelah dilakukan perpanjangan dua kali namun tingkat pengembalian secara optimal belum tercapai, maka LPS menjual saham bank dalam penanganan tanpa memperhatikan pengembalian secara optimal dalam jangka waktu satu tahun berikutnya dengan hasil lelang tertinggi.
Harry mengatakan, sesuai dengan undang-undang, LPS harus melepas saham dengan harga optimal atau sedikitnya Rp6,7 triliun, seperti yang pemerintah keluarkan dalam bailout November 2008. "Ini minimal," katanya.
Jika November ini LPS tak mampu menjual seluruh saham dengan harga penuh, kata Harry, DPR akan mengambil keputusan politik. "Bisa saja memanggil atau yang lain. Tergantung keputusan nanti," katanya. "Atau, DPR bisa saja membuat kasus tersendiri sebagai bentuk kerugian negara karena saham yang dilepas tak mencapai nilai bailout Rp6,7 triliun." (umi)