Escrow Account Juga Berlaku Selain Bank Mega

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Senin, 27 Juni 2011

Escrow Account Juga Berlaku Selain Bank Mega

VIVAnews - Bank Indonesia menegaskan pembuatan rekening penampung (escrow account) dapat dilakukan untuk kasus perbankan lainnya. Syaratnya, kasusnya sama dengan PT Bank Mega Tbk.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakan pembuatan escrow account itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan nasabah. Untuk kasus bank yang lainnya, beberapa bank telah menyelesaikan secara langsung.

"Jika ada bank lain mengalami kasus sama, kami akan membentuk escrow account karena itu bentuk perlindungan nasabah," ujar Halim dalam rapat kerja BI dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu 22 Juni 2011.

Escrow account pada Bank Mega, menurut dia, dapat dicairkan jika sudah tidak ada sengketa antara kedua pihak. "Kalau nanti sudah ada jalan keluar, baik melalui jalur hukum atau negosiasi, saya kira akan bisa dicairkan dana-dana escrow tersebut," ungkapnya.

BI dan industri perbankan terus mengevaluasi perbaikan pasca kejadian itu. Kasus Bank Mega dan Citibank membawa perbaikan internal di BI maupun perbankan.

Seperti diketahui, salah satu sanksi yang dijatuhkan BI kepada Bank Mega yaitu membentuk escrow account senilai dana milik PT Elnusa Tbk dan Pemkab Batubara. Dana Elnusa yang dibobol sebesar Rp111 miliar, sedangkan Pemkab Batubara Rp80 miliar.

Sanksi lainnya yaitu melarang Bank Mega membuka cabang baru dan menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts