Menteri Dapat Fasilitas Berobat Keluar Negeri
VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan peraturan baru mengenai jaminan kesehatan bagi para menteri dan pejabat tinggi negara. Fasilitasnya bermacam ragam, termasuk hingga berobat keluar negeri.
"Pelayanan kesehatan ini dipayungi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36.PMK.02/2011," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yudi Pramadi dalam keterangannya, Kamis, 17 Maret 2011.
Setidaknya ada 11 layanan kesehatan yang ditanggung anggaran negara, yakni:
1. Pelayanan rawat jalan tingkat pertama
2. Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan
3. Pelayanan rawat inap
4. Pelayanan gigi dan mulut
5. Pelayanan persalinan
6. Penggantian alat kesehatan
7. Pelayanan darah
8. Pelayanan general check up
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri (sistem reimburse, tidak termasuk biaya transportasi)
10. Pelayanan ambulans
11. Pelayanan evakuasi unit.
Bukan hanya para menteri dan pejabat tinggi, melalui peraturan yang sama, pemerintah juga memberi fasilitas jaminan kesehatan bagi anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung.
Semua fasilitas kesehatan ini dijamin memalui PT Askes. Iuran tersebut dihitung berdasarkan biaya pelayanan kesehatan per orang dan biaya operasional. "Besarnya iuran dapat ditinjau sewaktu-waktu," kata Yudi. (kd)