Menperin: Green Industry Tekan Ekspor TKI
VIVAnews - Kementerian Perindustrian akan mengembangkan lapangan industri untuk menekan ekspor tenaga kerja Indonesia dengan tidak melupakan industri hijau.
"Ini tidak mustahil untuk dilakukan. Lalu untuk insentif nanti akan dibahas. Semakin banyak lapangan industri kita buka, maka banyak tenaga kerja yang terserap dan bisa menekan ekspor TKI," ujar Menteri Perindustrian, Muhamad Suleman Hidayat, saat acara Friendly Golf Tournament, Pondok Indah, Jakarta, Sabtu 25 Juni 2011.
Hidayat mengatakan program green industri (Industri Hijau) mengutamakan industri yang berwawasan lingkungan. "Kami akan buat ruang pembangunan industri dengan memperhitungkan green industry," katanya. Green industry itu bukan sesuatu yang mustahil.
Diharapkan dengan program ini jumlah orang Indonesia yang mengadu nasib ke negeri orang, sebagai TKI, bisa berkurang.
Persoalan TKI ini menjadi ramai lagi belakangan setelah Ruyati dipancung mati di Arab Saudi, 23 lain masih menunggu ajal dan ratusan orang lainnya meringkuk dalam penjara di berbagai negara. Banyak kalangan menuding pemerintah tidak becus mengurus TKI, apalagi pemancungan Ruyati itu sama sekali tidak diketahui keluarganya di Bekasi, Jawa Barat.
Rapat Paripurna DPR mendesak pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi. Dua hari lalu, pemerintah mengumumkan bahwa semenjak 1 Agustus nanti pengiriman TKI ke Arab Saudi dihentikan sementara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) juga telah menyusun rekomendasi kepada Menakertras dan Kepala BNP2TKI untuk segera ditindaklanjuti yaitu:
- Melakukan evaluasi menyeluruh peraturan perundangan, kebijakan, sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI.
- Melaksanakan moratorium.
- Mengkaji dan menetapkan kembali biaya penempatan TKI.
- Menetapkan dan melaksanakan standar baku penyiapan, pengelolaan, dan evaluasi perekrutan.
- Menetapkan standarisasi perizinan lembaga pengujian kesehatan calon TKI.
- Menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi fungsi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).
- Memastikan kapasitas Badan Nasional Sertifikasi Profesi agar dapat melaksanakan fungsi pengawasan atas kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
- Menetapkan batas kewenangan Kemenakertrans, BNP2TKI, dan dinas tenaga kerja.
- Menetapkan dan menegakkan regulasi pengelolaan asuransi yang berpihak pada TKI.
- Menyelenggarakan sistem informasi TKI terpadu yang andal dan dapat diakses Perwakilan RI di luar negeri.
- Menetapkan program pembinaan pada Atase Tenaga Kerja serta penyediaan prasarana, sumber daya manusia, dan dana yang cukup cepat dalam upaya perlindungan dan pembinaan TKI.
- Memperbaiki regulasi penempatan TKI.
- Mengevaluasi mekanisme pendataan, pemulangan, penanganan kasus, dan pengajuan klaim asuransi TKI pada bandara-bandara internasional.
- Mengenakan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, BLKLN, Lembaga Kesehatan calon TKI, LSP dan perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan.