Jelaskan Newmont, Menkeu Dikawal 8 Ahli Hukum

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 07 Juni 2011

Jelaskan Newmont, Menkeu Dikawal 8 Ahli Hukum

VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengancam menggugat balik Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat. Masyarakat sipil itu menggugat Menkeu berkaitan dengan kejelasan hak daerah terhadap divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.

Dasar gugatan itu adalah tindakan para tergugat dalam proses pengambilalihan divestasi saham Newmont tidak berdampak signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB pada umumnya dan para penggugat pada khususnya.

LBH NTB juga menyatakan, kerugian materiil yang dapat dihitung adalah apabila pengambilalihan saham oleh masyarakat NTB, maka peningkatan pertumbuhan masyarakat di NTB dapat sebanding dengan nilai investasi saham yang diambil senilai US$ 246,8 juta.

Menanggapi gugatan itu, tidak tanggung-tanggung, Menkeu menghadirkan delapan orang ahli hukum dari delapan universitas di Indonesia untuk menjelaskan aspek hukum dari pembelian saham Newmont tersebut.

"Hati-hati. Negara hukum memberi hak pada pemerintah untuk membalas menuntut. Jadi, ini adalah sesuatu yang dimungkinkan di sebuah negara," kata Agus Martowardojo dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2011.

Para penggugat yang berjumlah 20 orang terdiri atas beragam profesi seperti petani, buruh, pedagang dan wiraswasta dari sejumlah daerah di NTB yakni Lombok Timur, Mataram, Lombok Barat, Sumbawa dan Sumbawa Barat yang tergabung dalam Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat. Mereka mendaftarkan gugatan warga negara (citizen law suit) kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Selain menggugat Menkeu, mereka juga menggugat Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar, serta PT Newmont Nusa Tenggara dan Newmont Mining Corporation sebagai induk perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terhadap gugatan tersebut, Agus menyatakan dirinya tidak menutup keinginan masyarakat yang ingin mengajukan tuntutan hukum baik kepada dirinya maupun pemerintah.

"Indonesia itu negara hukum, jadi 20 warga, 40, atau 100 ataupun satu orang kalau mau menuntut, boleh saja," kata dia.

Pada kesempatan tersebut, Menkeu menegaskan transaksi pembelian saham divestasi Newmont sebesar 7 persen pada prinsipnya sudah selesai. Walau diakui, pembayaran uang untuk pembelian saham belum sepenuhnya dilakukan. "Sehingga sungguhpun transaksi telah dilaksanakan, belum efektif karena pembayaran belum dilakukan," ujarnya.

Selain itu, Menkeu mengungkapkan pemerintah telah mendiskusikan rencana pembelian saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat dengan sejumlah ahli hukum dari perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.

Berikut penjelasan beberapa dekan dari universitas ternama di Indonesia.

1. Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Prof Dr Marsudi Triatmodjo.

UGM menilai pembelian saham memberikan kesempatan pada pemerintah untuk mengajak perusahaan memenuhi peraturan atau ketentuan-ketentuan mengenai kepedulian lingkungan. "Oleh karena itu, dengan adanya peran pemerintah langsung di dalam usaha, saya melihat kesempatan baik dan peluang baik agar perusahaan ini bisa taat memenuhi kewajibannya terhadap persoalan lingkungan," katanya.

2. Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan Prof Dr Runtung Sitepu.

Runtung meyakini  dasar pemerintah membeli saham tujuh persen saham Newmont dilihat dari sisi aspek yuridis formal sangat kuat. Hal ini karena dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara pasal 7 ayat 2A ditunjuk bahwa Menkeu sebagai bendahara negara diberi kewenangan melaksanakan penyertaan penatausahaan investasi. Dalam UU Minerba juga menjelaskan Menkeu memiliki kewenangan melakukan hal tersebut.

"Dasar pembelian saham dari 2 UU itu dan ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan pemerintah, memang apa yang dilakukan Kemenkeu membeli tujuh persen dari PT Newmont Nusa Tenggara dari aspek hukum sudah sah dan punya dasar hukum yang kuat," kata Runtung.

3. Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Prof Amzulian Rifai.

Amzulian berpendapat, pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memiliki kewajiban besar untuk bertanggung jawab terhadap seluruh daerah dan masyarakat RI bukan hanya daerah NTT dan masyarakat NTT.

"Sekarang saatnya pada publik memberi dukungan yang tegas pada Menkeu melakukan langkah berani, pasti untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu," kata Amzulian.

4. Dekan Fukultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Dr Ida Nurlinda.

Ida berpendapat keputusan Kemenkeu membeli saham Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah menunjukkan kedaulatan rakyat terhadap sumber daya alam, dalam hal ini masalah tambang. Dalam hal ini pemerintah juga bisa mengontrol pengawasan dan pengelolaan agar bisa jadi feedback sebagaimana pada pasal 33 UUD 1945.

"Langkah pemerintah, dalam kaitan ini Menkeu, memberi efek domino pada lembaga-lembaga pemerintah lain untuk concern pada kepentingan bangsa dan nasional," kata Ida.

5. Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Prof Dr Yuliandri.

Yuliandri menyatakan langkah yang diambil pemerintah ini merupakan suatu terobosan. "Dari sisi hukum, kajian-kajian yang kami lakukan --walaupun dari kacamata lain berbeda--, yang jelas hari ini sudah clear," kata Yuliandri.

6. Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Dr Sentosa Sembiring.

Sentosa menyatakan dari sisi hukum bagi pemerintah sudah jelas bahwa pemerintah memiliki hak untuk membeli saham yang ditawarkan PT NNT dan berhak juga memiliki komisaris untuk melakukan pengawasan.

"Saya melihat apa yang dilakukan pemerintah dalam melakukan divestasi sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks ini. Apabila sudah memiliki saham, maka memiliki kewenangan untuk masuk ke organ perusahaan. Menurut UU PT dimungkinkan melakukan pengawasan dalam kegiatan yang dimaksudkan itu," kata Sentosa.

7. Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Untung Dwi Hananto.

Untung menyatakan Indonesia sebagai negara hukum menjadikan hukum sebagai panglima. "Kami melihat bahwa apa yang diputuskan oleh Menteri Keuangan untuk membeli tujuh persen saham Newmont  ini merupakan sesuatu yang tepat, sudah sesuai dengan hukum, bukan karena perkembangan kekuatan politik," kata Untung. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts