Jawaban SCTV Soal Pengambilalihan Indosiar

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 07 Juni 2011

Jawaban SCTV Soal Pengambilalihan Indosiar

VIVAnews - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai rencana pengambilalihan saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha Surya Citra Televisi (SCTV) berpotensi menciptakan monopoli dan pelanggaran Undang-Undang Penyiaran.

Namun, manajemen Elang Mahkota Teknologi belum dapat menanggapi pandangan hukum yang disampaikan KPI itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Saya belum bisa memberikan komentar apa pun," ujar Erry Firmansyah, Komisaris Independen Elang Mahkota Teknologi saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 7 Juni 2011.

Sebab, Erry menambahkan, pihaknya belum menerima keputusan resmi dari KPI maupun pihak terkait lainnya mengenai rencana aksi korporasi perseroan tersebut. "Jadi, kami mesti baca atau lihat dulu keputusan itu, baru bisa memberikan tanggapan," tuturnya.

Masukan KPI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bapepam-LK itu antara lain terkait rencana aksi korporasi Elang Mahkota Teknologi mengambil alih keseluruhan saham milik PT Prima Visualindo di Indosiar. Aksi korporasi itu, menurut KPI, memungkinkan terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang penyiaran yaitu Pasal 32 ayat 1 tahun 2002 huruf a Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP-LPS).

"Peraturan ini mengatur tentang pembatasan pemusatan kepemilikan dan penugasan LPS (Lembaga Penjamin Sosial) oleh satu orang atau satu badan hukum," ujar Komisioner KPI Pusat, Mochamad Riyanto, pada VIVAnews.com di kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2011.

Dan pelanggaran pasal 34 ayat 4 UU Penyiaran. "Dalam pasal ini menyatakan pelarangan pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran," tambahnya.

Kedua, apabila terjadi aksi akuisisi ini KPI meminta Menteri Kominfo merespons dan melaksanakan kewenangannya berdasarkan UU dan PP tersebut. "Kewenangan Kementerian Kominfo ialah memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut. Kementerian Kominfo, Bapepam-LK, dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) ini yang bisa membaca arah bisnis penyiaran itu sendiri," ujarnya.

Ketiga, terkait rencana ini KPI turut mengingatkan Bapepam-LK untuk melaksanakan kewenangannya. "Kewenangan Bapepam-LK ialah memberikan penilaian terhadap posisi bisnis dan investasi," tutur Riyanto.

Potensi pelanggaran yang dimaksud, Riyanto melanjutkan, ialah aksi pembelian saham tersebut berarti termasuk dalam memonopoli. "Potensi pelanggaran itu kalau penjual beli saham atau aksi korporasi mencapai di atas 50 persen, berarti memonopoli. Artinya, dia harus mengambil alih kepemilikan. Sesuai PP, tidak boleh diatur pengambil alihan atau tidak boleh ada pemusatan kepemilikan di dalam komposisi saham," tambahnya. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts