Ini Rekomendasi BPK Soal TKI

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 24 Juni 2011

Ini Rekomendasi BPK Soal TKI

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) prihatin terhadap permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terjadi belum lama ini. Termasuk, pelaksanaan hukuman pancung terhadap Ruyati binti Satubi oleh Pemerintah Arab Saudi.

Untuk itu, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, BPK memberi rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) agar terjadi perbaikan pada kondisi TKI ke depan.

Menurut Anggota III BPK RI, Hasan Bisri, Kemenakertras dan BNP2TKI harus memperhatikan beberapa perbaikan, seperti evaluasi secara menyeluruh pada perundang-undangan, kebijakan, sistem, penempatan, dan melakukan moratorium kepada negara yang belum memberikan perlindungan kepada TKI, serta menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) bersama pemerintah Indonesia.

"Setelah melalui proses pengkajian, maka BPK memberi masukan agar pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI. Moratorium sebenarnya sudah lama kami sarankan kepada Presiden, terutama pada negara-negara yang belum punya MoU dengan RI," ujarnya saat jumpa pers di Auditorium Kantor BPK, Jakarta, Jumat 24 Juni 2011.

Beberapa rekomendasi yang telah disusun oleh BPK kepada Menakertras dan Kepala BNP2TKI untuk segera ditindaklanjuti yaitu:

- Melakukan evaluasi menyeluruh peraturan perundangan, kebijakan, sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI.
- Melaksanakan moratorium.
- Mengkaji dan menetapkan kembali biaya penempatan TKI.
- Menetapkan dan melaksanakan standar baku penyiapan, pengelolaan, dan evaluasi perekrutan.
- Menetapkan standarisasi perizinan lembaga pengujian kesehatan calon TKI.
- Menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi fungsi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).
- Memastikan kapasitas Badan Nasional Sertifikasi Profesi agar dapat melaksanakan fungsi pengawasan atas kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
- Menetapkan batas kewenangan Kemenakertrans, BNP2TKI, dan dinas tenaga kerja.
- Menetapkan dan menegakkan regulasi pengelolaan asuransi yang berpihak pada TKI.
- Menyelenggarakan sistem informasi TKI terpadu yang andal dan dapat diakses Perwakilan RI di luar negeri.
- Menetapkan program pembinaan pada Atase Tenaga Kerja serta penyediaan prasarana, sumber daya manusia, dan dana yang cukup cepat dalam upaya perlindungan dan pembinaan TKI.
- Memperbaiki regulasi penempatan TKI.
- Mengevaluasi mekanisme pendataan, pemulangan, penanganan kasus, dan pengajuan klaim asuransi TKI pada bandara-bandara internasional.
- Mengenakan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, BLKLN, Lembaga Kesehatan calon TKI, LSP dan perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts