Indonesia-Bermuda Kerjasama Informasi Pajak
VIVAnews - Indonesia dan Bermuda, sebuah negara di Samudera Atlantik, meneken perjanjian Kerjasama Pertukaran Informasi Pajak (TIEA) pada Rabu 22 Juni 2011 kemarin. Perjanjian ini diteken Perdana Menteri Bermuda Paula Cox dan Duta Besar Indonesia untuk Inggris dan Irlandia Utara, Yuri Octavian Thamrin.
"TIEA ini menyediakan sebuah pertukaran penuh informasi masalah perdata dan pidana pajak antara kedua negara," kata Paula Cox usai penandatanganan TIEA ke-25 bagi Bermuda, negara yang berada di bawah persemakmuran Inggris Raya itu, di Kedutaan Besar Indonesia di London.
"Penandatanganan TIEA terbaru kita ini membantu mempererat hubungan kita dengan hubungan ekonomi yang penting dalam sistem keuangan global. Republik Indonesia adalah anggota G20 di wilayah Asia-Pasifik, negara demokrasi terbesar ketiga, negara kepulauan terbesar dan rumah bagi populasi muslim terbesar di dunia," kata Cox dilansir Bernews.com.
Bagi Bermuda, kerjasama ini memperkuat posisi mereka sebagai domisili jasa keuangan syariah internasional seperti Re-takaful, Mutual Fund dan bisnis Trust. Bermuda merupakan negara pertama yang memenuhi syarat G20 sebagai kawasan pertama mendapatkan 12 kerjasama TIEA sehingga masuk Daftar Putih.
"Keberhasilan ini, jelas menyatakan kepada dunia pajak bahwa Bermuda memiliki reputasi sebagai pusat keuangan, internasional, blue chip, yang memberikan jasa pelayanan terbaik untuk mencegah aktivitas ilegal melawan sistem pajak negara mana pun."
Meski terpencil di Samudera Atlantik, Bermuda merupakan negara dengan pendapatan per kapita tertinggi ketiga di dunia, 50 persen lebih tinggi dari per kapita Amerika Serikat. Menurut CIA World Fact Book, ekonomi Bermuda bergantung pada jasa keuangan untuk bisnis internasional dan fasilitas mahal untuk wisatawan.