Impor Sapi, Kewenangan Mentan Dipangkas?
VIVAnews - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kewenangan Menteri Pertanian dalam urusan impor sapi pasca larangan pemerintah Australia mengekspor sapi ke Indonesia. Masalah impor sapi akan dikelola Menteri Perdagangan.
"Dalam rakor perekonomian, saya sudah menegaskan ke depan impor sapi dikelola saja Menteri Perdagangan," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 6 Juni 2011.
Menurut Hatta, Menteri Pertanian fokus mengembangkan swasembada daging sapi.
Dia menjelaskan, Indonesia sebaiknya tidak tergantung sapi impor, namun mengembangkan sapi lokal. Untuk kuota impornya, dibahas dalam Rakor Perekonomian.
"Sehingga kami bisa mendengarkan seluruh aspek, daerah bagaimana pandangannya, berapa kekuatan sapi lokal, pandangan dari Kadin, importir, serta kebutuhan di dalam negeri," ujarnya.
Nantinya, Hatta menambahkan, Menteri Perdagangan yang memberikan izin impor sapi. Saat ini, kewenangan impor sapi masih di Kementerian Pertanian. "Sekarang dalam proses transisi. Itu diketok kok dalam rakor," ujarnya.
Terkait larangan Australia untuk mengekspor sapi ke Indonesia, Hatta menjelaskan, impor daging tidak harus tergantung dari satu tempat. Selain Australia, masih ada negara lain yaitu Selandia Baru dan Brasil.
Dalam impor daging, terdapat dua jenis pengiriman yaitu daging beku (frozen beef) yang dikonsumsi untuk masyarakat umum. Sementara itu, untuk kelas menengah ke atas, biasanya diimpor dalam bentuk hidup. Ketentuannya, berat badan sapi tidak boleh lebih 350 kilogram, lalu digemukkan di Indonesia.
Dalam jangka menengah, lanjut Hatta, Indonesia harus mengembangkan peternakan dengan baik. Daerah seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, bisa dijadikan lumbung pangan daging. (art)