Daripada Fatwa Haram, Lebih Baik Naikkan BBM
VIVAnews- Pengamat perminyakan Kurtubi menilai tak perlu ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan orang mampu haram membeli bahan bakar minyak bersubsidi. Pemerintah lebih baik menaikkan harga BBM agar perbedaan harga dengan BBM non subsidi lebih kecil.
Kurtubi berpendapat dibanding opsi pembatasan BBM bersubsidi hanya untuk rakyat tak mampu, ia lebih memilih kebijakan menaikkan harga BBM. Kenaikan harga BBM itu akan mengurangi jumlah subsidi BBM dan memperkecil perbedaan harga nonsubsidi.
"Namun pemerintah harus menjelaskan kepada rakyat bahwa dana yang dihemat dari kenaikan BBM ini akan dipakai untuk infrastruktur atau program pemerintah lainnya" ujar Kurtubi ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Rabu, 29 Juni 2011.
Jika APBN hampir jebol, pemerintah bisa menaikkan harga BBM bersubsidi Rp1.000 dari Rp4.500 menjadi Rp5.500. Namun opsi pembatasan bagi orang mampu pelaksanaannya lebih sulit dan pengawasannya lemah.
Menurut di, masalah subsidi BBM sudah ada sejak 30 tahun lalu. "Kalau sekarang difatwakan sebagai yang haram, sulit diterima oleh nalar yang sehat."
Meski APBN hampir jebol, namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum juga menetapkan kebijakan pengaturan BBM bersubsidi. Padahal Kementerian Keuangan mendesak pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi secepatnya dilakukan, atau paling lambat tahun ini agar defisit APBN tak lebih dari 2,1 persen. Hal itu disebabkan tren konsumsi BBM bersubsidi sudah lebih tinggi dibanding biasanya.
Awalnya, pemerintah mematok defisit sebesar 1,8 persen dalam APBN 2011. Target defisit itu terkait perubahan harga minyak mentah Indonesia, lifting, dan nilai tukar rupiah, sehingga terjadi perubahan subsidi listrik dan BBM. (umi)