Alasan Pembelian Newmont Tak Izin DPR

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 02 Juni 2011

Alasan Pembelian Newmont Tak Izin DPR

VIVAnews - Pemerintah menyatakan pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tak perlu lewat restu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasannya, ini investasi pemerintah, bukan pengelolaan barang milik negara.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dalam UU tersebut dibedakan antara pengaturan pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan barang milik negara. Pengelolaan investasi pemerintah diatur dalam Bab VI, sedangkan pengelolaan barang milik negara diatur dalam Bab VII.

"Sedangkan pembelian saham divestasi PT Newmont dilakukan sesuai pasal 41 UU Nomor 1 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Rabu malam, 1 Juni 2011.

Menurut dia, pemerintah telah menjalankan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah itu. Pasal 41 ayat 1 sampai 3 UU Nomor 1 tahun 2004 menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan sebagainya. "Investasi dimaksud dapat berbentuk saham, surat utang, dan investasi langsung," katanya.

Sedangkan pasal 10 PP Nomor 1 tahun 2008 menyebutkan kewenangan pengelolaan investasi pemerintah dilaksanakan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara. "Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah tersebut lebih lanjut diatur dalam pasal 11 dan 12," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penggunaan pasal 24 ayat 7 UU Nomor 17 tahun 2003 yang mengatur agar pemerintah meminta persetujuan DPR dalam melalukan investasi juga tidak tepat. "Karena, ketentuan dalam pasal tersebut mengatur penyertaan modal negara pada perusahaan swasta dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional," ujarnya. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts