Alasan Dividen Bank BUMN Lebih Kecil

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Senin, 27 Juni 2011

Alasan Dividen Bank BUMN Lebih Kecil

VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara memutuskan pengenaan dividen yang lebih rendah kepada perusahaan pemerintah di sektor perbankan untuk kinerja perusahaan 2010. Tahun ini, BUMN sektor perbankan hanya dikenakan dividen berkisar 20-35 persen.

Berbeda halnya dengan BUMN di sektor riil. Rata-rata dividen yang dikenakan pemerintah kepada perusahaan di sektor ini mencapai 30 persen hingga 50 persen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Mustafa Abubakar, mengatakan pihaknya selama 2011 memang memiliki kebijakan baru dividen.  "Mudah-mudahan sektor riil akan mengusulkan pada 2012," kata Mustafa Abubakar di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 27 Juni 2011.

Mustafa menjelaskan, alasan pemberian dividen yang lebih rendah kepada bank BUMN karena perusahaan pemerintah yang bergerak di sektor itu sudah memiliki program jangka panjang yang akan dijalankan. Selain itu, perbankan pelat merah dianggap tanggap dalam merespons kebijakan dividen tersebut.

"Sekarang mereka sudah dapat langsung memanfaatkan dividen," kata dia.

Salah satu usulan yang diajukan perbankan misalnya pengurangan dividen Rp1 triliun bisa digunakan perusahaan untuk ekspansi kredit hingga Rp10 triliun.

"Siapa yang tidak tertarik dengan 10 kali gearing ratio. Bisa mendapatkan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pertambahan pajak," ujar Mustafa.

Di sisi lain, Kementerian BUMN menilai respons yang sama tidak diperoleh dari BUMN di sektor non perbankan. Hingga saat ini, BUMN di sektor riil belum menyesuaikan penurunan dividen untuk menyalurkannya pada sektor riil.  "Mereka juga belum siap usulan-usulannya," ujar dia.

Penelusuran VIVAnews.com menemukan dividen bank milik pemerintah hanya dipatok pada level 20-35 persen. PT Bank Mandiri Tbk dikenakan dividen sebesar 35 persen dari laba bersih senilai Rp3,23 triliun, PT Bank Negara Indonesia Tbk 30 persen (Rp1,23 triliun), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 20 persen (Rp2,68 triliun), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk 30 persen (Rp274,5 miliar).

Sementara itu, BUMN yang bergerak di sektor pertambangan umumnya dikenakan dividen sebesar 40-50 persen. Sebagai contoh, PT Timah Tbk memutuskan dividen sebesar 50 persen senilai Rp473,96 miliar, sedangkan PT Aneka Tambang Tbk 40 persen (Rp673,4 miliar).

Di sektor kontruksi, Kementerian BUMN mengenakan dividen sebesar 30-35 persen. Dua perusahaan yang terkena keputusan 35 persen adalah PT Wijaya Karya Tbk dan PT PP Tbk masing-masing senilai Rp284,92 miliar dan Rp70,35 miliar. Sementara itu, PT Adhi Karya Tbk dikenai dividen sebesar 30 persen senilai Rp56,8 miliar. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts