UU Transfer Dana Batasi Teroris?
VIVAnews - UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana diharapkan dapat membantu mengungkap aliran dana teroris di Indonesia.
UU juga diharapkan bisa mendeteksi tindak pencucian uang dan peredaran narkotika.
"Ketiganya mempunyai angka tinggi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin, 2 Mei 2011.
Menurutnya untuk mengusut dana teroris, Bank Indonesia bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adanya aturan ini diharapkan bisa mendeteksi lebih awal kejahatan lintas batas, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan nasional.
Deputi Gubernur BI bidang Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang, Budi Rochadi menambahkan dalam beberapa kali pembahasan, selalu ada celah yang dimanfaatkan oleh teroris.
Undang Undang ini diperlukan untuk membatasi celah itu. "Secara nasional, pemberantasan terorisme sudah baik, tapi secara internasional masih belum diakui," tambah Budi.
Untuk mengatur kegiatan transfer selama ini sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, namun dipandang perlu aturan yang lebih kuat. Kegiatan transfer pelu diatur karena jumlahnya yang tinggi.
Menurut data BI, rata-rata transaksi kliring pada 2010 tercatat 366 ribu per hari dengan nominal lebih dari Rp7 triliun. Sementara untuk proses Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), mencapai 56 ribu transaksi per hari dengan nomial lebih Rp218 triliun atau Rp54.169 triliun per tahun. (umi)