PPATK: Aliran Dana Kasus Elnusa ke Individu
VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan, dalam dua kasus dugaan pembobolan dana milik PT Elnusa Tbk dan Pemerintah Kabupaten Batubara ditemukan adanya kesamaan modus operandi dan tindak pidana pencucian uang. Hasil penelusuran PPATK berhasil mengungkap aliran dana kedua kasus tersebut.
"Dari hasil penelusuran, aliran dana Elnusa mengarah ke perorangan dan diinvestasikan di deposito. Sedangkan kasus Pemkab Batubara, aliran dana mengarah ke rekening perorangan, berciri-ciri berusia muda dan berlokasi di Sumatara Utara," kata Wakil Ketua PPATK, Gunadi, saat pemaparan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Rabu 25 Mei 2011.
Terhitung sejak April 2011, PPATK menemukan 33 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait kasus PT Elnusa Tbk. "Sedangkan terkait Pemerintah Kabupaten Batubara, PPATK menemukan 18 laporan serupa," ujar Gunadi.
Dia menambahkan, PPATK juga menemukan laporan transaksi keuangan tunai pada kasus Elnusa sebanyak 69 laporan dan Pemkab Batubara 34 laporan.
Terkait temuan tersebut, Gunadi menjelaskan, PPATK kemudian menganalisis semua laporan tersebut dan menyerahkannya kepada pihak terkait. "Kami kirimkan kepada penyidik seperti Polda dan Kejaksaan Agung," katanya.
Untuk kasus Pemkab Batubara, menurut dia, PPATK telah memblokir 10 rekening yang ditengarai menerima dana dari rekening di PT Bank Mega Tbk cabang Jababeka. "Hal tersebut dimaksudkan untuk menghalau dan mencegah terjadinya pemindahan dana," ujarnya.
Dalam kasus Elnusa, dana milik Elnusa yang dibobol mencapai Rp111 miliar, sedangkan Pemkab Batubara sebanyak Rp80 miliar. (umi)