Mengapa Bank Mega Menyediakan Escrow Account?
VIVAnews- Bank Indonesia akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Bank Mega. BI juga meminta Bank Mega menyediakan escrow account senilai dana Elnusa Rp111 miliar dan dan Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar. "Dananya sekitar Rp191 miliar," kata Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah kepada VIVAnews.com
Seperti diketahui BI telah menjatuhkan dua sanksi kepada Bank Mega yaitu dilarang membuka cabang baru dan menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama. BI juga memberikan beberapa instruksi seperti membentuk escrow account senilai dana Elnusa dan Pemkab Batubara. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia. "Rekening itu diblokir dan dalam pengawasan BI, tidak boleh diapa-apakan sampai masalahnya selesai," ujar Difi.
Mengapa cara itu ditempuh BI?
Difi menjelaskan bahwa bank harus bertanggung jawab terhadap dana nasabah yang dikelolanya. Jika kejahatan dilakukan oleh oknum pegawai, tetap saja bank harus bertanggung jawab terhadap dana nasabah.
"Hal itu untuk memberikan rasa aman bagi nasabah. Bank harus bertanggung jawab terhadap dana nasabah," ujar Difi.
Pembentukan escrow account dikarenakan dalam kasus Bank Mega masih bersengketa dan kasusnya tengah ditangani pihak kepolisian. "Dana itu bisa diselesaikan atas keputusan pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan" tambahnya.
Kejadian ini juga diharapkan memberikan pelajaran kepada bank lain agar berhati-hati menjaga dana nasabah. Bank juga harus bertanggungjawab terhadap dana nasabah.
Bank Mega sendiri menyatakan menghormati sanksi yang dijatuhkan BI. Keterangan Bank Mega dapat dilihat di tautan ini.