Ini Jawaban Merpati Soal Larangan Terbang

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 25 Mei 2011

Ini Jawaban Merpati Soal Larangan Terbang

VIVAnews - Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada PT Merpati Nusantara Airline karena terjadinya kesalahan pelaksanaan standar operasi dan prosedur (SOP). Sanksi tersebut berupa larangan terbang pesawat MA-60 di tiga wilayah Indonesia. Tiga wilayah itu adalah Ruteng-NTT, Ende-NTT, dan Waingapu-NTT.

Namun, Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo berpendapat berbeda. Menurutnya, pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft Company-China tidak dilarang terbang atau beroperasi. Termasuk, di tiga wilayah yang dilarang oleh Kemenhub.

"Ya, sebetulnya tidak dilarang terbang. Tapi, hanya diinstruksikan jangan beroperasi dulu di daerah Nusa Tenggara Timur karena bandar udaranya memiliki obstacle yang tinggi dan yang memerlukan high manuver," ujarnya saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta.

Sebab, dia menambahkan, sebetulnya 13 pesawat MA-60 yang dimiliki perseroan tetap layak terbang di mana saja. "Buktinya, pesawat-pesawat MA-60 yang dimiliki Merpati tetap terbang hingga saat ini," ujar Sardjono.

Sebelumnya, hasil dari special safety audit, terdapat enam instruksi yang harus dilaksanakan Merpati Nusantara Airlines sebelum Kemenhub mencabut sanksinya, antara lain:

a. Diinstruksikan kepada PT MNA agar mengevaluasi kembali program pelatihan pilot (pilot training program) karena pilot MA-60 berasal dari berbagai crew qualification dan type rating (F-27, F 100, CASA 212, CN 235, Boeing 737, dan pilot yang baru lulus pendidikan). Salah satunya adalah perlu adanya transition training yang cukup kepada pilot dari pesawat jet ke pesawat propeller.

b. Menindaklanjuti hasil Line Operation Safety Assurance (LOSA), internal audit, dan safety audit & surveillance dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

c. Segera mengadakan peralatan pendukung flight operation quality assurance (FOQA) dan continuous flight following system untuk memonitor pengoperasian pesawat.

d. Meningkatkan pengawasan agar pilot tetap berpegang teguh/disiplin pada SOP visual flight rule (VFR) dan melaksanakan re-training yang menyangkut ALAR, CFIT, Stabilized Approach, serta memberikan sanksi tegas kepada pilot yang melanggar SOP.

e. Memiliki simulator yang sesuai dengan pengoperasian pesawat MA-60 di Indonesia, apabila simulator tersebut belum tersedia maka simulator yang digunakan untuk training di Xian Aircraft Company-China agar dilengkapi dengan airport database yang diterbangi oleh pesawat MA-60 di Indonesia.

f. Tidak mengoperasikan pesawat MA-60 pada bandar udara yang memiliki obstacle yang tinggi dan yang memerlukan high manuver seperti bandar udara Ruteng-NTT, Ende-NTT, dan Waingapu-NTT sampai hasil evaluasi yang mendetail menunjukan bahwa bandara tersebut aman untuk diterbangi pesawat MA-60.

Kerja di rumah

Popular Posts