Ini Cara Anggaran Proyek Diputuskan
VIVAnews - Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang kini menyeret banyak pihak. Tak hanya pelaku, namun tokoh lain mulai dari Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan politisi Demokrat juga ikut diminta keterangannya.
Dua politisi yang dikaitkan adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin dan Angelina Sondakh. Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri telah menetapkan tiga tersangka yaitu Sekretaris Menpora Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang, dan Muhammad El Idris.
Meski membantah terlibat, Angelina sempat disebut pernah bertemu salah satu tersangka lainnya, Mindo Rosalina Manulang, direktur PT Anak Negeri, perusahaan milik politisi Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Kasus yang diduga melibatkan kementerian/lembaga dan politisi Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya juga pernah terjadi di Kementerian Perhubungan. Dalam program pengadaan kapal patroli, KPK juga menangkap pemberi suap pejabat Kementerian Perhubungan dan anggota DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi, Bulyan Royan.
Banyaknya kasus itu menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya mekanisme pengajuan anggaran kementerian/lembaga hingga diputuskan?
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Harry Azhar Azis, menjelaskan tahapan-tahapan bagaimana pengajuan anggaran akhirnya diputuskan. Pembahasan anggaran awal dilakukan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas).
Dalam pertemuan itu, para gubernur, bupati, walikota, dan kementerian/lembaga berkumpul untuk membahas program pembangunan tahun depan.
Musrembangnas ini biasanya diselenggarakan sekitar April. Namun, sebelum pembahasan itu, dilakukan pertemuan di tingkat lebih rendah seperti oleh camat, bupati/walikota, dan gubernur.
"Namun, untuk program kementerian/lembaga, Harry tidak mengetahui bagaimana anggaran disusun, ukuran apa yang digunakan. "Itu di luar formulasi kami," ujar dia kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin malam, 30 Mei 2011.
Pembahasan Musrembangnas dan anggaran kementerian/lembaga, Harry menjelaskan, selanjutnya diolah menjadi pembahasan pendahuluan yang biasanya dilakukan pada Mei-Juni. Anggaran dan kesepakatan asumsi makro lalu disampaikan kepada Presiden. Dalam tahapan ini, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan banyak terlibat.
Pada Agustus, Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) dan nota keuangan di hadapan anggota DPR. Sesudah penyampaian RUU APBN, Badan Anggaran membahas dengan pemerintah.
Untuk pembahasan awal terkait asumsi makro, dilakukan dengan Komisi XI. Pembahasan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, kurs, dan produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, asumsi lifting dan harga minyak dibahas dengan Komisi VII.
Dalam pembahasan Badan Anggaran itulah semua anggaran digodok. Ada yang disetujui oleh DPR dan ada pula yang ditolak.
Dia menjelaskan, apa yang diputuskan Badan Anggaran mengacu pada keputusan tiap Komisi DPR. "Apa yang terjadi di Banggar, biasanya soal kelebihan anggaran, penerimaan defisit. Kelebihan atau selisih anggaran itu yang lalu diolah" ujarnya.
Harry yang sekarang menjadi wakil ketua Komisi XI mencontohkan penerimaan hanya Rp1.000, namun belanja pemerintah Rp1.200. Akhirnya terjadi defisit Rp200.
Defisit ini yang dibahas dengan melakukan sejumlah cara, seperti penghematan atau penambahan penerimaan, dengan menaikkan pajak atau komponen lain.
"Tambahan pajak ini yang biasanya diributkan, digunakan untuk program di daerah atau yang lainnya. Di sini terjadi perdebatan antara Banggar dan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Setelah satu per satu dibahas dan disetujui, pembahasan RUU APBN itu lalu disahkan menjadi UU APBN yang dibacakan menteri keuangan dalam sidang Paripurna. (art)