Debat Pemilihan Komisioner, RUU OJK Buntu

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 26 Mei 2011

Debat Pemilihan Komisioner, RUU OJK Buntu

VIVAnews - Pembahasan Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan kembali molor. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati memberi waktu pembahasan hingga 16 Juni 2011.

Masalah yang hingga kini belum mencapai titik temu di antaranya mengenai keanggotan dan tata cara pemilihan dewan komisioner, hak penyidikan, dan penentuan.

"Kami sepakat diselesaikan di akhir masa sidang. Secara internal selesai 10 Juni 2011, tetapi formalnya bisa diselesaikan setelah reses," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 26 Mei 2011. Sementara itu, Dewan Komisioner disepakati berjumlah sembilan orang.

Harry Azhar Aziz, wakil ketua Komisi XI DPR mengungkapkan, pemerintah menghendaki pemilihan dua orang anggota Dewan Komisioner berasal dari ex-officio melalui voting right yang masing-masing berasal dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Empat orang diusulkan presiden dan ditetapkan DPR dengan fit and proper test, dan tiga orang dari kepala eksekutif.

Tiga kepala eksekutif itu, menurut Agus, diharapkan bertanggung jawab pada pengawasan perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan.

Sementara itu, DPR menghendaki, jika dua orang berasal dari ex-officio melalui voting right, maka harus diimbangi dua orang yang dipilih dari DPR mewakili masyarakat. Lima orang melalui fit and proper test diusulkan oleh presiden dan dipilih DPR.

"Keterwakilan BI dan Kemenkeu dalam Dewan Komisioner OJK bertujuan agar bisa memantau situasi terkini agar bisa melakukan cek secara berkesinambungan, sehingga harmonisasi kebijakan antara ketiga otoritas," kata Agus.

Harry menambahkan, DPR juga menghendaki adanya pembahasan mengenai perlindungan nasabah --terutama terkait kejahatan bank atau fraud-- makin dipertegas.

Selanjutnya mengenai hak penyidikan dan penentuan, dia menambahkan, pemerintah menghendaki OJK hanya sampai tahap penyidikan. Namun, DPR menghendaki OJK melakukannya hingga tahap penentuan. "Selesaikan dulu prosesnya di OJK baru dibawa ke pengadilan," kata Harry.

DPR, menurut Harry, juga meminta OJK memiliki payung hukum secara keseluruhan, mulai dari pembiayaan hingga keuangan. Nantinya, tidak ada ruang bagi suatu produk yang tidak bisa diawasi OJK. "Fungsi Bapepam-LK nanti hilang, dan masuk ke OJK. Demikian pula, BI, dan masuk ke OJK," kata Harry. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts