BI Segera Jatuhkan Sanksi untuk Citibank

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 03 Mei 2011

BI Segera Jatuhkan Sanksi untuk Citibank

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) segera menjatuhkan sanksi terhadap Citibank pekan ini. Sanksi itu terkait dugaan pembobolan dana nasabah oleh mantan Manajer Relationship, Inong Malinda atau Malinda Dee dan meninggalnya nasabah perusahaan, Irzen Octa, setelah mengkonfirmasi tagihan kartu kreditnya yang membengkak.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Rochadi, keputusan mengenai sanksi akan dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Sanksi ini dijatuhkan karena BI menemukan pelanggaran terkait kedua kasusnya.

"Biasanya, sanksi ditentukan oleh mekanisme pengawasan. Tetapi, kasus ini kami angkat ke RDG," ujarnya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin, 2 Mei 2011.

Budi menjelaskan, Rapat Dewan Gubernur itu bisa dilakukan sewaktu-waktu. Ia berharap dalam pekan ini selesai dibahas. Meski, menemukan beberapa pelanggaran, Budi enggan merinci apa saja pelanggaran yang dilakukan Citibank.

"Yang penting adalah telah dinyatakan bersalah dan akan dikenai sanksi. Apa bedanya pelanggaran satu dengan lima, sama saja," ujarnya.

BI melakukan pemeriksaan ketat terhadap Citibank terkait dua kasus yang menimpanya. Untuk kasus dugaan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee, BI melarang Citibank untuk merekrut nasabah kaya dan menawarkan produk Citigold.

Sementara itu, terkait kasus meninggalnya nasabah Irzen Octa setelah mempertanyakan tagihannya, BI melarang Citibank untuk menambah nasabah baru kartu kredit.

Ketika disinggung mengenai perkembangan evaluasi penggunaan jasa penagih utang (debt collector) oleh BI, Budi menjelaskan, untuk mengubah aturan tidak bisa semena-meda. Otoritas perbankan itu berhati-hati dalam mengkaji, karena debt collector juga mempunyai kontribusi terhadap perekonomian.

Untuk mengkaji aturan ini, BI akan 'duduk bersama' dengan bank, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) guna mendapatkan keputusan terbaik bagi semua pihak. (art)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts