Bapepam-LK: Kasus Elnusa Kewenangan Bank

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 03 Mei 2011

Bapepam-LK: Kasus Elnusa Kewenangan Bank

VIVAnews - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak ingin dituduh tak responsif terhadap kisruh antara PT Elnusa Tbk dengan PT Bank Mega Tbk. Bapepam-LK tidak bisa melakukan  pemeriksaan lebih detail karena produk deposito merupakan masalah perbankan, sehingga bukan kewenangannya.

Menurut Nurhaida, terdapat pengertian jenis deposito yang berbeda dari kedua perusahaan itu. Dari sisi Elnusa, mengangap deposito yang ditaruh di Bank Mega merupakan time deposit, yaitu deposito berjangka waktu 1-3 bulan.

Sementara itu, dari sisi Bank Mega yakin bahwa uang Elnusa merupakan deposito on call yang tempo sangat singkat 1-8 hari.

"Perbedaan ini masih bergulir. Bapepam-LK juga tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih detail karena merupakan produk perbankan," ujar Nurhaida, di Jakarta, Senin 2 Mei 2011.

Namun, pihaknya membantah tuduhan Bapepam-LK tidak melakukan apa-apa terkait kasus itu. Bapepam-LK, lanjut dia, telah meminta penjelasan terhadap kedua emiten itu. Baik Elnusa dan Bank Mega sendiri juga sudah menyampaikan penjelasan kepada Bapepam-LK.

"Namun, data detail yang dijelaskan belum bisa dipublikasikan, karena masih dalam proses penyidikan kepolisian karena termasuk pidana umum," ujarnya.

Sementara itu, terkait dugaan adanya aliran dana Elnusa ke manajer investasi PT Harvestindo Asset Management, Nurhaida membantah informasi itu. Menurut dia, produk Reksadana Harvestindo Istimewa (RHI) yang terkait perusahaan itu tidak mempunyai kaitan.

Sebelumnya, dana Elnusa diduga mengalir ke produk RHI karena salah satu yang ditangkap kepolisian merupakan komisaris Harvestindo (I). I diduga mengalirkan dananya untuk menutupi gagal bayar RHI. (art)

Laporan: Nur Eka Sukmawati

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts