Beli Newmont, Menkeu dan Kepala PIP Digugat

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 26 Mei 2011

Beli Newmont, Menkeu dan Kepala PIP Digugat

VIVAnews - Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat  akan mendaftarkan gugatan warga negara (citizen law suit) kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar, serta PT Newmont Nusa Tenggara dan Newmont Mining Corporation, sebagai induk perusahaan.

Gugatan yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Mei 2011 itu berkaitan dengan tindakan Pemerintah Pusat, melalui Menkeu Agus Martowardojo, yang membeli sisa divestasi 7 persen saham PT NNT dengan menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah.

Penggugat dalam perkara ini merupakan 20 warga NTB dari beragam profesi dan latar belakang yang secara langsung mengalami dampak dari operasionalisasi PT NNT dan putusan Menkeu Agus Martowardojo itu.

Dalam gugatannya, mereka menuntut pengembalian hak pengambilalihan saham 7 persen PT NNT kepada Pemerintah Daerah NTB atau badan hukum yang ditunjuk demi kesejahteraan rakyat NTB. Bahkan, mereka juga mendesak para tergugat meminta maaf melalui lima media cetak, yaitu Kompas, Koran Tempo, Jawa Pos, Suara Pembaharuan, dan Jakarta Post, serta tujuh media elektronik, yaitu SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV, TV One, yang format dan isinya ditentukan oleh pengugat, selama tujuh hari berturut-turut

Salah satu penggugat, yakni Koordinator Lembaga Bantuan Hukum  NTB Basri Mulyani dalam keterangan persnya menyatakan, gugatan tersebut berdasarkan tindakan para tergugat dalam pengambilalihan divestasi saham NNT tidak memberikan dampak  signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi dan kedamaian masyarakat NTB.

“Pengambilalihan saham tersebut sebaliknya menimbulkan instabilitas keamanan nasional, kemiskinan ekonomi masyarakat, serta disintegrasi bangsa dan negara,” tutur Basri di Mataram, Kamis, 26 Mei 2011.

Menurut dia, perbuatan tergugat telah melanggar perlindungan hak atas hidup yang layak serta hak atas aman dan damai bagi masyarakat NTB sebagai korban. Selain itu, para tergugat dinilai melanggar undang-undang (UU). Salah satunya Pasal 10 ayat 1 dan 2 jo Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Basri menambahkan, tergugat melakukan pemborosan uang negara. Sebab, dana PIP bersumber dari kas negara, melalui APBN.

“Seharusnya, kas negara itu digunakan untuk program peningkatan taraf kehidupan ekonomi, khususnya hak atas kehidupan yang layak serta hak atas aman dan damai bagi masyarakat NTB,” ujarnya.

Laporan: Edy Gustan | Mataram, umi

Kerja di rumah

Popular Posts