Bankir: BI Harus Ungkap Tuntas Kasus Citibank
VIVAnews - Pelaku bisnis di industri perbankan berharap Bank Indonesia (BI) jangan bersikap reaktif dalam menanggapi kasus kematian Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank.
Menurut Presiden Direktur CIMB Niaga, Arwin Rasyid, bank sentral harus bersikap aktif dalam pengungkapan kasus tersebut. "Kalau memang betul terjadi pemukulan di Citibank, itu tolong disampaikan ke publik. Publik harus tahu bagaimana cerita sesungguhnya," kata Arwin usai peluncuran produk New BizChannel di Ballroom Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa 10 Mei 2011.
Pemberian sanksi terhadap Citibank, dia melanjutkan, secara tidak langsung memang memberikan keuntungan bagi CIMB Niaga, karena pelaku kompetisi semakin berkurang. Namun, ia juga berharap-harap cemas apabila kejadian itu terjadi di bank lain, seperti CIMB Niaga.
"Maksudnya, apa yang terjadi di Citibank bisa terjadi di bank lain. Kalau begitu, kami slowdown saja dalam pemberian pinjaman, seperti kredit konsumer, termasuk kredit motor dan mobil. Habis, nanti disalah-salahin juga, nanti dipolitisasi lagi," tutur Arwin.
Arwin pun menawarkan solusi dalam menyelesaikan masalah penagihan utang. Dia berkaca dari negara maju yang menerapkan small claim court.
Small claim court merupakan bentuk pengadilan yang menangani penagihan-penagihan kecil. Kecil dalam arti nominal penagihan di bawah Rp1 miliar. Apabila menggunakan skema pengadilan, Arwin menilai ada kepastian.
Sementara itu, penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector terdapat unsur ketidakpastian.
"Harusnya bisa, kita sudah ada di abad 21, harus coba terobosan itu. Sebab, kalau small claim court semua bisa cepat dan ada kepastian," ujar Arwin. (art)