Polri: BI Harus Tegas Tangani Debt Collector
VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar menjelaskan, penanganan perusahaan debt collector alias penagih utang berada di bawah Bank Indonesia, bukan kepolisian. BI lah yang memberi izin penggunaan debt collector.
Sayangnya, menurut Baharudin, Bank Indonesia belum memberikan aturan yang tegas bagi debt collector. "Padahal, sewaktu-waktu debt collector dapat mengancam nasabah," kata dia di Jakarta, Kamis 7 April 2011.
Debt collector, lanjut Bahadurin, merupakan penagih utang yang diberi mandat penagihan melalui surat edaran Bank Indonesia. "Ini hanya perdata." Namun, urusan itu akan berubah menjadi domain kepolisian bila si penagih utang melakukan tindakan pidana, seperti mengancam, merusak, memukul, dan menganiaya.
Baharudin juga menjelaskan, hingga kini kepolisian akan terus melakukan perlindungan masyarakat dari ancaman kekerasan debt collector. Kepolisian juga akan memburu pelaku penganiayaan. "Kami akan mengusut, seperti kasus Irzen Octa,"katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa meninggal dunia usai mendatangi kantor Citibank menanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta, pada Selasa 29 Maret 2011. Namun, bukan kepastian yang didapat, melainkan kematian. Kuat dugaan, Irzen meninggal akibat penganiayaan debt collector. (eh)
Laporan: Siti Rukoyah