BI Periksa Perjanjian Citibank-Debt Collector
VIVAnews - Bank Indonesia sedang memeriksa dokumen perjanjian kerja sama antara Citibank dan jasa penagih utang (debt collector). Otoritas perbankan itu memeriksa apakah dokumen kerja sama kedua pihak itu memenuhi aturan atau tidak.
"Sekarang dalam proses pemeriksaan," kata Analis Eksekutif Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko di Jakarta, Selasa, 5 April 2011.
Menurut dia, dalam aturan BI disebutkan kerja sama pihak penerbit kartu kredit dengan pihak ketiga harus mempunyai perjanjian. Penerbit kartu kredit wajib bertanggung jawab atas perbuatan debt collector. Hal itu tercantum dalam Peraturan BI Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
"Harus ada klausul penerbit kartu bertanggung jawab atas kegiatan pihak ketiga," tuturnya.
BI sendiri memang tidak langsung menegur pihak ketiga jika terjadi perbuatan melawan hukum. Namun, BI hanya menegur penerbit kartu kredit dengan dua kali teguran tertulis.
Jika kembali melanggar, maka izinnya dicabut. Meski demikian, Puji enggan menjawab apakah Citibank pernah mendapat surat teguran terkait kegiatan penagihan menggunakan jasa pihak ketiga.
Seperti diketahui, sorotan penggunaan debt collector mencuat setelah kematian nasabah Citibank, Irzen Octa, paska mengurus tagihan kartu kredit di kantor Citibank. Dari hasil visum ditemukan pembuluh darah pada otak korban pecah. Kondisi itu mengakibatkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian. (art)