Perbanas: Debt Collector Bisa Hilang, Asal...
VIVAnews - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menegaskan peniadaan jasa penagih (debt collector) hanya dapat dilakukan jika ada kepastian hukum yang menjamin proses penagihan bisa dilakukan lebih cepat.
Kejahatan seputar proses penagihan kartu kredit belakangan ini tentu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghapus jasa penagihan yang selama ini meningkatkan efisiensi perbankan.
"Harus ada jaminan penagihan utang cepat. Bila masuk pengadilan yang cepat dengan proses banding cepat, bisa saja," kata Ketua Perbanas, Sigit Pramono, di sela Seminar Optimalisasai Hot Money dan Kebijakan Bank Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis, 28 April 2011.
Menurut Sigit, perbankan memerlukan aturan hukum yang bisa mengatur sengketa dalam proses penagihan kredit nasabah. Sebab, selama ini proses penyelesaian di pengadilan memerlukan dana mahal dan seringkali perbankan dinyatakan bersalah. "Kalau sudah begitu, (adanya aturan hukum) membuat permasalahan seperti ini akan cepat selesai," katanya.
Perbanas mengakui, di antara sejumlah jasa penagih utang yang selama ini digunakan lembaga keuangan, memang masih ada perusahaan yang tidak menjalankan operasional sesuai aturan. "Jangan hanya karena satu-dua debt collector nakal ini, menuduh seluruh sistem bersalah," katanya.
Ketika disinggung mengenai sanksi yang diberikan akibat praktik penagihan yang salah, Sigit mengatakan, peraturan Bank Indonesia selama ini sudah memuat sanksi mulai dari administrasi hingga pencabutan.
Namun, Sigit enggan berkomentar mengenai sanksi yang tepat diberikan kepada Citibank yang diduga telah membuat meninggalnya salah satu nasabah kartu kredit, Irzen Octa.
"Tidak ada denda, sanksinya tergantung tingkat kesalahan, dari sanksi administrasi sampai pencabutan. Semuanya terserah otoritas," katanya. (art)