Laporan Hasil Audit, BPK Tidak Masukan IPO KS

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPS) menegaskan Ikhtisar Hasil Pemeriksanaan Semester (IHPS) II tahun 2010 tidak akan memuat laporan mengenai hasil audit proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Krakatau Steel Tbk.
Rencananya, BPK akan menyerahkan IHPS II 2010 dalam sidang paripurna DPR RI besok, Selasa 5 April 2011. IHPS memuat tiga hal yakni ringkasan laporan hasil pemeriksaan (LHP), hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, serta hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.
"IPO Krakatau Steel tidak ada di IHPS II 2010," kata Kepala Hubungan Media dan Luar Negeri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 4 April 2011.
Menurut Bahtiar tidak masuknya laporan hasil audit proses IPO KS dikarenakan BPK tidak menerima permintaan tertulis untuk melakukan audit terhadap proses yang sempat menganggu hubungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan DPR itu. "Tolong dicek apakah DPR telah memintanya," kata Bahtiar.
BPK sebagai lembaga post auditor, lanjutnya, hanya bisa melaksanakan pemeriksaan jika memang ada institusi yang meminta dilakukan audit pada proses IPO KS. ""Kalau ada permintaan pemeriksaan mengenai suatu kegiatan atau proyek khusus baru akan dilakukan." katanya.
Seperti diketahui, Krakatau Steel mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 10 November 2010 dengan harga saham perdana sebesar Rp850 per lembar. Saham KS dilepas ke publik sebanyak 20 persen atau 3,1 miliar saham baru dan rencananya akan kembali melepas saham sebesar 10 persen.
Pada perdagangan perdana, harga saham perusahaan baja nasional tersebut langsung melejit karena menguat Rp420 atau 49,41 persen ke level Rp1.270 pada penutupan di hari pertama melantai di BEI.
Kenaikan yang tinggi tersebut menyebabkan sejumlah pihak menilai pemegang saham menetapkan harga saham IPO terlalu rendah dan cenderung terlalu menguntungkan investor. Sejumlah pihak dituding mencoba mencari keuntungan dari pelaksanaan IPO KS bahkan dituduh melakukan penjatahan saham pada beberapa pihak tertentu.
Melihat kondisi tersebut, sejumlah pihak mendesak agar Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membuat data nasabah pembeli saham KS. Bahkan diantaranya mendesak agar BPK ikut terlibat dalam mengaudit proses IPO KS.