BI: Debt Collector Sudah Ada yang Awasi

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Sabtu, 02 April 2011

BI: Debt Collector Sudah Ada yang Awasi

VIVAnews - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman Hadad mengingatkan perbankan agar terus menjalankan prinsip kehati-hatian. Bank Indonesia akan meninjau kembali aturan terkait alat pembayaran kartu kredit.

"Akan kami lihat lagi aturannya seperti apa," ujar Muliaman di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 1 April 2011.

Menurut Muliaman, perbankan harus memiliki standar operasi dan taat azaz. Bank harus kredibel di mata BI dan masyarakat. "Apalagi untuk nasabah private banking, layanannya bukan hanya jasa keuangan, tetapi juga jasa investasi keuangan non konvensional," ujarnya.

BI sendiri akan memperketat pengawasan terhadap produk layanan perbankan. Sementara itu, terkait dengan penagihan melalui debt collector, menurut Muliaman, terdapat asosiasi yang menjadi pengawas bagi penerbit kartu kredit.

Kemarin, BI juga mengimbau agar perbankan nasional menggunakan etika dalam melakukan penagihan ke nasabah. Sebab, perlakuan penagih (debt collector) banyak dikeluhkan nasabah, apalagi sudah terjadi korban meninggal dalam kasus ini.

Menurut Kepala Biro Humas BI, Difi A Johansyah, fenomena penggunaan debt collector muncul setelah adanya layanan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Penggunaan debt collector dalam penagihan merupakah hal yang normal dalam praktik perbankan.

"Dari dulu sudah diimbau agar perbankan menggunakan etika ketika menagih nasabah" ujar dia di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2011.

Seperti diketahui, sorotan mengenai debt collector kembali muncul setelah adanya kasus nasabah Citibank, Irzen Octa yang meninggal dunia di halaman Menara Jamsostek, setelah mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta.

Menurut korban, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp48 juta. Tidak mendapat penjelasan mengenai hal itu, korban justru dibawa ke ruang bagian penagihan dan dipaksa oleh tiga tersangka untuk membayar. Tiga tersangka telah ditetapkan kepolisian yaitu H dan D, petugas bagian penagihan, dan B karyawan bagian penagihan Citibank. (art)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts