Asing Kuasai 30% Kepemilikan di SBI
VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mencatat pemodal asing masih menguasai instrumen moneter berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar Rp77 triliun. Jumlah tersebut lebih dari 30 persen dari total SBI yang sudah diterbitkan senilai Rp230 triliun.
BI selama ini memiliki total dana investor yang dikelola di instrumen moneter sebesar Rp503 triliun. Dari jumlah itu, total dana instrumen investasi berupa produk SBI mencapai Rp230 triliun.
"Di pasar sekunder, SBI dengan jangka waktu 6 bulan tidak boleh diperdagangkan lagi," kata Deputi Gubernur BI Budi Rochadi di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 12 April 2011.
Menurut Budi, kebijakan BI untuk melarang lagi investor membeli SBI 6 bulan dilakukan sebagai upaya bank sentral menjaga stabilitas bukan hanya pencegahan kemungkinan pembalikan modal (sudden reversal).
"Capital inflow bukan tanpa dampak negatif, ini hanya menjaga agar manakala kerentanan jangka pendek terjadi," kata Budi.
Sementara itu, Gubernur BI Darmin Nasution menambahkan kebijakan SBI mengubah aturan kepemilikan dana asing (holding period) menjadi enam bulan merupakan salah satu upaya yang diambil BI untuk mencegah investor dengan kategori spekulan.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu bagian dari tiga area kebijakan baru BI. Ketentuan lain adalah BI akan terus mendorong pasar dalam negeri untuk menyimpan investasi dalam bentuk SBI. Hal itu diharapkan bisa merangsang pertumbuhan pasar domestik.
Kebijakan lain yang ditempuh BI adalah mencegah kemungkinan terjadinya penarikan dana secara tiba-tiba dari pemegang SBI jangka pendek.
Seperti diketahui, selama ini investor asing cenderung gampang membawa masuk maupun keluar dananya yang disimpan di instrumen SBI.
Catatan VIVAnews.com menunjukkan, pemodal asing pernah menarik dana hingga Rp4,18 triliun hanya dalam waktu sepekan pada awal Desember 2010. (art)