Arbitrase Larang Pukuafu Tuntut Newmont
VIVAnews - Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) memutuskan PT Pukuafu Indah telah melanggar komitmen kontrak dengan mengajukan gugatan terhadap Newmont Mining Corporation dan para afiliasinya ke pengadilan.
"Kami menyambut baik putusan panel arbitrase SIAC, yang telah memastikan bahwa Pukuafu tidak mematuhi kewajiban-kewajiban kontrak," ujar Vice President Deputy General Counsel and Corporate Development Newmont, Blake Rodhes dalam siaran pers yang diterima VIVAnews.com, Minggu malam, 24 April 2011.
Panel Arbitrase yang berkedudukan di Singapura ini, pada 7 April 2011 lalu memutuskan Pukuafu tidak boleh menuntut Newmont Mining Corporation dan para afiliasinya. Hal ini karena pada November 2009, Pukuafu telah menandatangani perjanjian pelepasan dan menyetujui untuk tidak melanjutkan gugatan-gugatannya dan tidak mengajukan gugatan baru. Namun, meski sudah terdapat perjanjian tersebut, Pukuafu tetap saja meneruskan gugatan-gugatannya ke pengadilan.
“Kami juga berharap Pukuafu patuh atas putusan SIAC dengan menghentikan gugatan-gugatan hukum yang tidak berdasar tersebut," katanya.
Dia juga meminta ganti rugi lebih dari US$11 juta sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan Newmont. Jika Pukuafu tidak mematuhi eksekusi putusan Arbitrase, Newmont akan mengajukan kasus ini ke pengadilan di Indonesia.
Awal bulan ini, Pengadilan Tinggi Singapura mengeluarkan putusan, berdasarkan putusan sela SIAC Oktober 2010, yang melarang Pukuafu dan Presiden Direkturnya meneruskan gugatan-gugatan terkait divestasi. Beberapa pemegang saham Pukuafu telah menunjuk firma hukum Tan & Au di Singapura untuk menentang eksekusi putusan tersebut.
“Dengan telah ditunjuknya badan hukum mewakili Pukuafu yang menentang putusan arbitrase tersebut, maka akan memberi kesempatan bagi kami menanggapi pernyataan-pernyataan publik Pukuafu tentang klaim-klaim atas haknya di pengadilan,” ujar Blake.
Sebelumnya, Pada Agustus 2010, Newmont Indonesia Limited dan NVL USA Limited -anak perusahaan Newmont- yang merupakan pihak-pihak dalam perjanjian-perjanjian terkait dengan Pukuafu dan para pemegang sahamnya, mengajukan gugatan arbitrase terhadap Pukuafu ke SIAC, sesuai dengan perjanjian-perjanjian pembiayaan dan hal-hal terkait lainnya. (adi)