Alasan LPS Ajukan Nilai Penjaminan Rp500 Juta
VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mengusulkan adanya perubahan nilai penjaminan simpanan sebesar Rp500 juta dari sebelumnya Rp2 miliar. LPS berharap, nilai penjaminan simpanan yang baru itu akan diumumkan pemerintah pada Juli 2011.
Data LPS mencatat posisi simpanan nasabah pada 2010 sebesar Rp2.404 triliun. Jumlah tersebut naik Rp381 triliun dibandingkan 2009.
Hingga 2010, jumlah rekening di bawah Rp2 miliar sebanyak 97 ribu rekening dengan nominal Rp1.210,2 triliun, sehingga penjaminan mencapai 99,8 persen.
Sementara itu, rekening lebih besar dari Rp2 miliar tercatat 112 ribu rekening. Bila nilai penjaminan sebesar Rp500 juta, total rekening yang masuk penjaminan LPS mencapai 99,4 persen.
Direktur Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani, mengungkapkan, LPS telah mengirimkan surat secara formal kepada pemerintah mengenai perubahan nilai penjaminan itu.
Saat ini, usulan telah ada di kantor Kementerian Perekonomian dan diharapkan akan direspons pemerintah. "Kami ingin ada perubahan dalam waktu dekat. Tetapi, saatnya kapan, pemerintah yang menentukan," ungkapnya.
Usulan itu diajukan LPS karena negara lain sudah mulai menurunkan nilai penjaminan dan tidak kembali ke nilai penjaminan awal. Dia mencontohkan, Malaysia sebelum krisis menetapkan nilai penjaminan mencapai Rp250 juta dan terakhir menjadi Rp650 juta.
Dari hitung-hitungan LPS, nilai penjaminan di negara berkembang mencapai 5 hingga 6 kali pendapatan per kapita atau sebesar Rp200 juta. "Tapi, Indonesia berbeda dengan negara lain. Dana simpanan masih banyak di perbankan sehingga nilai penjaminan Rp500 juta dianggap lebih memadai," tuturnya.
Dia berharap, usulan tersebut akan dikaji pemerintah dan didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada awal semester II-2011."Kalau bisa ditetapkan Juli, sehingga ada tahapan penurunannya dari Rp2 miliar menjadi Rp1 miliar, dan selanjutnya Rp500 juta," tuturnya. (eh)