28 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan
VIVAnews - Baru tiga bulan pertama tahun 2011, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) melaporkan jumlah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diperkirakan mencapai 28 ribu liter BBM yang berasal dari 25 kasus dengan tersangka sebanyak 34 orang.
Data tersebut diperoleh dari sejumlah operasi pengendalian BBM bersubsidi yang dilakukan bekerjasama dengan Mabes Polri. Penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dilakukan dalam bentuk kuota yang melebihi batas, penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya, maupun menimbun BBM.
"Kalau kita tidak melakukan apa-apa maka 2011 subsidi BBM mencapai 42 juta KL," kata Anggota BPH Migas Ibrahimm Hasyim disela jumpa pers Sosiasialisasi Pengendalian BBM subsidi di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2011.
Data Mabes Polri menunjukan, sepanjang 2010, Polisi telah menindak 161 kasus penyelewengan BBM dengan 220 tersangka dan 187 ribu liter BBM disita. Volume penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menurun dibandingkan posisi tahun 2009 yang mencapai 385 ribu liter berasal dari 112 kasus dengan 135 tersangka.
Volume penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut masih kalah jauh dibandingkan hasil temuan pada tahun 2008 lalu. Kala itu, aparat kepolisian yang menggelar operasi besar-besaran berhasil mengamankan 8,5 juta kiloliter BBM subsidi dengan 1.325 kasus dan 1923 tersangka.
Ibrahim mengatakan, BPH Migas mencatat selalu tiga bulan pertama 2011, terdapat sejumlah wilayah di Indonesia yang memperoleh kuota BBM bersubsidi melebih ketentuan yang berlaku. Daerah itu diantaranya Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Jakarta, dan Banten.
Selain menggalang kerjasama dengan Kepolisian, BPH Migas juga telah merintis cara-cara untuk menekan agar BBM subisidi tidak melebihi kuota. Salah satu caranya adalah membagi kuota nasional menjadi kuota badan usaha (Pertamina, AKR dan Petronas) lalu dibagi kembali menjadi kuota kabupaten/kota lalu dididistribusikan secara tertutup.
"Distribusi tertutup itu pernah kita buat untuk solar dijatah 10 ton per SPBU setelah habis tidak akan ditambah lagi. Yang premium akan kita buat kuotanya seperti apa," jelas dia.
Prinsip dari mekanisme tersebut, lanjut Ibrahim, adalah konsumen akan diarahkan untuk membeli BBM non subsidi (Pertamax cs) jika kuota BBM subsidi telah habis. Namun diakui, cara ini membutuhkan waktu lama untuk mengatur alokasi dan sosialisasi ke SPBU serta masyarakat.
"Subsidi kita berikan kuota ke setiap SPBU kemudian kekurangan kita gunakan non-subsidi. Kalau jatahnya mau habis dipasang pengumuman kuota mau habis," jelasnya. (SJ)