Soal Gaji Tinggi Bankir, Apa Kata Perbanas
VIVAnews - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menilai ketentuan gaji para bankir di Indonesia masih wajar karena ditentukan berdasarkan kinerja korporasi. Penentuan gaji serta tunjangan bankir berasal kinerja dan keseimbangan di pasar tenaga kerja.
Menurut Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono, kekhawatiran mengenai besaran gaji jajaran direksi bank umum mengacu pengalaman yang terjadi di Amerika Serikat (AS).
Di AS, dia mengakui, gaji dan tunjangan bankir dinilai terlalu berlebihan, sedangkan bank mengalami gangguan saat krisis. Akibatnya, karena tak sanggup menahan gejolak, bank bangkrut.
"Kondisi perbankan Indonesia saat ini bagus. NPL (non performing loan) atau rasio kredit bermasalah mencapai 2,65 persen dan rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) 78-100 persen itu relatif sehat dibandingkan keadaan di AS," kata Sigit di Bank Indonesia di Jakarta, Jumat 18 Maret 2011.
Gaji bankir, menurut Sigit, sama halnya dengan gaji profesi lain seperti penegak hukum. Gaji penegak hukum dinaikkan untuk menghindari moral hazard.
Dia menuturkan, gaji dan bonus bankir ditentukan berdasarkan aspek penawaran dan permintaan di pasar tenaga kerja. "Kalau gajinya terlalu tinggi, tetapi kinerjanya tidak bagus, ya tinggal diganti. Jadi, gaji ditentukan secara korporasi," katanya.
Berdasarkan laporan keuangan 2009, tunjangan yang dinikmati sejumlah bankir swasta nasional memang tergolong tinggi. Sembilan direksi PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang dikendalikan Grup Djarum itu mencapai Rp106 miliar. Tunjangan yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini sudah termasuk gaji, bonus, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lain.
Jika dibagi sembilan orang dalam setahun, rata-rata setiap direksi mengantongi Rp11,8 miliar atau Rp983 juta tiap bulan.
Namun, gaji direksi BCA masih di bawah PT Bank Danamon Tbk, yang merupakan bank terbesar keenam di Indonesia dengan total aset Rp96 triliun pada akhir 2009.
Berdasarkan laporan keuangan Danamon 2009 yang dipublikasikan di pasar modal, penghasilan eksekutif Bank Danamon melebihi PT Bank Mandiri Tbk dan BCA. Sembilan orang direksi Danamon mengantongi gaji bersih Rp29 miliar ditambah tunjangan dan fasilitas lainnya, termasuk tantiem sebesar Rp99,26 miliar. Total sekitar Rp128,26 miliar.
Dengan asumsi dibagi rata, setiap orang direktur Danamon akan menikmati penghasilan Rp14,25 miliar selama setahun pada 2009 atau Rp1,18 miliar per bulan.
Butuh Waktu Terapkan Aturan Baru
Sementara itu, Sigit melanjutkan, perbankan nasional membutuhkan waktu untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai pengumuman suku bunga kredit serta giro wajib minimum (GWM) atas kekurangan LDR.
Menurut Sigit, bila bank tidak mampu memenuhi aturan baru tersebut dalam satu tahun, kewajiban itu diharapkan bisa dipenuhi dalam dua tahun.
"BI memahami kondisi perbankan. Tidak harus setahun memenuhi aturan. Bank juga harus prudent menunjukkan perubahan. Kalau kredit naik, tapi NPL tinggi, akan susah nantinya," katanya.
"Kalau bank tidak mampu mencapai GWM 78 persen dalan setahun, ya bisa dalam dua tahun. Tapi, kami akan menaati aturan termasuk membayar penalti," tuturnya. (art)