Harga Rumah Susun Bakal Naik
VIVAnews- Pemerintah mengkaji kenaikan batas rumah susun sederhana yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) dari Rp144 juta menjadi Rp180 juta. Sebelumnya pemerintah menaikkan batasan rumah sederhana yang tidak kena PPN dari Rp55 juta menjadi Rp70 juta.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan dirinya telah meminta Menteri Keuangan agar menaikkan batasan rumah susun yang bebas PPN.
Kenaikan itu mempertimbangkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) karena harga konstruksi di tiap daerah berbeda. "Kami ingin menaikkan batasan rusun yang bebas PPN dari Rp144 juta menjadi Rp180 juta," kata dia di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2011.
Saat ini pemerintah tengah menggodok mengenai hal ini. Menkeu, menurut Suharso belum merespon usulan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah juga menaikkan batasan rumah bebas PPN dari harga Rp55 juta ke bawah menjadi Rp70 juta. Alasannya kebijakan ini akan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan rendah untuk memiliki rumah.
Selain itu, batasan rumah sangat sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN maksimal 36 meter persegi, sesuai standar kebutuhan minimal rumah yang layak untuk satu keluarga yang terdiri ayah, ibu, dan dua orang anak.