Gaji PNS Naik, Gaji Pejabat Negara Tetap
VIVAnews - Kendati sudah menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 10-15 persen, pemerintah belum menaikkan gaji pejabat negara.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah akan menghapus honorarium pejabat negara yang berbeda-beda terlebih dahulu. "Kami ingin mengkonversi tunjangan dan honorarium itu supaya lebih konsisten dan sederhana," kata dia di Jakarta, Jumat, 25 Maret 2011.
Menurut dia, pembahasan ini sudah cukup jauh, tinggal masalah finalisasi. Pihaknya juga sudah melakukan presentasi ke tim reformasi birokrasi.
Sementara itu, terkait kenaikan gaji pokok PNS, Agus berharap hal ini dapat meningkatkan konsumsi dan belanja modal masyarakat. Biasanya, Agus melanjutkan, terjadi peningkatan konsumsi untuk pegawai rendah.
Kenaikan gaji PNS sekitar 10-15 persen akan dibayarkan pada April 2011. Dengan kenaikan itu, gaji pokok PNS akan meningkat mulai dari Rp1,175 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Supriyanto, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2011, mengatakan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri berlaku sejak 1 Januari 2011. Namun, Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri baru ditandatangani Presiden pada 16 Februari lalu dengan kisaran kenaikan 10-15 persen.
Besaran kenaikan gaji ditentukan berdasarkan golongan kepegawaian dan periode masa kerja. Data Ditjen Anggaran menunjukkan setelah kenaikan ini pegawai baru dengan golongan I a mendapat gaji pokok sebesar Rp1,175 juta. Golongan I a merupakan pegawai dengan ijazah kelulusan Sekolah Dasar.
Adapun golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun mendapat kenaikan gaji pokok menjadi sebesar Rp4,1 juta. Sementara itu, tunjangan struktural yang diterima mencapai Rp6 juta.
Total, golongan IV e atau setingkat wakil menteri keuangan dapat membawa pulang gaji untuk eselon I hingga Rp40 juta. Daftar gaji pokok PNS bisa dilihat di link ini. (art)