UU Bisa Ganjal Merger SCTV dan Indosiar?

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Sabtu, 26 Februari 2011

UU Bisa Ganjal Merger SCTV dan Indosiar?

VIVAnews - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai rencana merger dua stasiun televisi, Surya Citra Televisi (SCTV) dan Indosiar merupakan masalah pelik. 

"Ada undang-undang penyiaran yang harus dipatuhi," kata Komisioner KPI Dadang Rahmat di kantornya, Jakarta, Kamis 24 Februari 2011.

Aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, menurut Dadang, tidak memperbolehkan dua stasiun televisi dimiliki satu pemilik.

Menurut Pasal 20, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.

Lalu bagaimana dengan kondisi saat ini, di mana pemegang saham mayoritas beberapa stasiun televisi dimiliki oleh satu orang? "Nah masalah itu saya tidak bisa menjawab," kata Dadang.

Mengatasi hal ini, Dadang menyatakan, KPI akan merekonstruksi Undang-undang Penyiaran tersebut. "Kami akan mengkaji, rekonstruksi bisnis-bisnis penyiaran dan infrastruktur," ujarnya.

Selain itu, KPI akan melibatkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam mengkaji rencana merger dua stasiun televisi, SCTV dan Indosiar. "Ini kan masalah dua perusahaan terbuka yang menggunakan frekuensi sebagai ranah publik," tutur Dadang.

Adapun pihak Indosiar yang diwakili Direktur Programming, Triandi Suyatman mengatakan pihaknya masih mengkaji rencana merger tersebut. "Kami hanya menjalankan atas keputusan dari komisaris," tuturnya.

Ia menambahkan, pihak manajemen belum jelas betul bagaimana skema merger yang akan dipilih. "Masih melihat peraturan perundangan yang berlaku," ujar Triandi. Khususnya, aturan penyiaran. "Aturan pasar modal tidak masalah, meski harus disinergikan," kata Triandi.

 

Kerja di rumah

Popular Posts